Dalam audiensi itu, muncul kesanggupan dari pengelola parkiran untuk memberi ganti rugi kepada korban sejumlah 107 motor. Namun pengelola parkiran hanya sanggup mengganti rugi 15 persen dari nilai setiap motor yang terbakar.
Diketahui, total kerugian atas kebakaran yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu itu mencapai Rp 2,2 miliar. Kebakaran lahan parkir itu menyebabkan sepeda motor yang dititipkan hangus terbakar.
Menanggapi kesanggupan itu, Toto Susilo selaku kuasa hukum korban menyatakan penolakan. Sebab angka itu dianggap jauh sekali dari apa yang para korban harapkan. Sebab motor mereka terbakar ludes hingga tinggal rangka.
“Karena kami menganggap itu tidak adil, kalau kita bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil?” katanya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal tuntutan para korban. Kendatipun nantinya kasus itu akan bergeser ke penyelesaian hukum secara pidana maupun perdata.
Murianews, Jepara – Para korban kebakaran parkiran di kawasan PT Hwaseung Indonesia (PT HWI) di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) masih terus mencari keadilan. Setelah dua bulan berlalu, janji ganti rugi belum menunjukan kejelasan.
Belasan perwakilan para korban beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara), Kamis (3/7/2025). Mereka diterima Penjabat (Pj) Sekda Jepara, Ary Bachtiar di ruang kerja Bupati Jepara.
Dalam audiensi itu, muncul kesanggupan dari pengelola parkiran untuk memberi ganti rugi kepada korban sejumlah 107 motor. Namun pengelola parkiran hanya sanggup mengganti rugi 15 persen dari nilai setiap motor yang terbakar.
Diketahui, total kerugian atas kebakaran yang terjadi pada 5 Mei 2025 lalu itu mencapai Rp 2,2 miliar. Kebakaran lahan parkir itu menyebabkan sepeda motor yang dititipkan hangus terbakar.
Menanggapi kesanggupan itu, Toto Susilo selaku kuasa hukum korban menyatakan penolakan. Sebab angka itu dianggap jauh sekali dari apa yang para korban harapkan. Sebab motor mereka terbakar ludes hingga tinggal rangka.
“Karena kami menganggap itu tidak adil, kalau kita bicara adil, buat kedua belah pihak. 15 persen itu apakah adil?” katanya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal tuntutan para korban. Kendatipun nantinya kasus itu akan bergeser ke penyelesaian hukum secara pidana maupun perdata.
Belum Laporan ke Polisi...
Saat ini, kata Susilo, para korban memang belum membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Melainkan masih sebatas aduan di Polsek Kalinyamatan.
Sementara itu, salah satu korban, Nisa, menyatakan ingin kejelasan dari pemilik parkiran atas apa yang telah ia dan rekannya alami itu. Pihaknya masih ingin terus berjuang mendapatkan keadilan.
“Saya kerja di HWI, menjadi korban kebakaran di parkiran tersebut. Yang kami inginkan kejelasan dari pihak parkiran. Setiap ditanya soal ganti rugi selalu mengelak, tahu-tahu hanya 15 persen,” ujarnya.
Korban lainnya, Ulul mendesak agar pemilik parkiran segera mengganti rugi secara layak. Di sisi lain, dia dan kawan-kawannya juga kecewa dengan proses pembicaraan yang terkesan lambat.
"Soalnya dari kami butuh kendaraan juga. Padahal kami parkir di situ juga membayar. Yang saya inginkan ialah menuntut ganti rugi layak," tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Jepara, Ary Bachtiar mengaku sudah mendapatkan intruksi oleh Bupati Jepara Witiarso Utomo untuk membantu penyelesaian kasus kebakaran di parkiran kawasan PT HWI ini.
“(Intruksi bupati) Agar bisa diselesaikan, diminta untuk mengidentifikasi kendaraan yang ada leasingnya dan terkait pinjaman di bank. Kami mendorong agar lembaga ini turut menyelesaikan kasus," jelasnya.
Pabrik HWI...
Ary menjelaskan, insiden kebakaran, karena terjadi di luar kewenangan pabrik seyogianya menjadi tanggung jawab pengelola. Namun Pemkab Jepara mendorong agar PT HWI Jepara tetap mau mengulurkan tangan membantu para korban.
“Namun pihak HWI harus membantu karena ini karyawan mereka. Kami juga akan berusaha menghubungkan dengan pihak yang bisa memberikan DP 0 rupiah untuk membantu korban mendapatkan akses perkreditan,” kata Ary Bachtiar.
Editor: Budi Santoso