Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang telah memvonis mantri bank pelat merah di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Kasus itu terkait dengan penyaluran kredit fiktif.

Sidang vonis itu dilaksanakan hari ini, Kamis (17/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Za'im Wahyudi menyatakan bahwa kedua terdakwa Chlara Setya Rahadi yang merupakan mantri bank plat merah dan Yosep Indriana sebagai calo terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

”Tetapi putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan kami,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara itu kepada Murianews.com.

Za’im menyebutkan, hakim memvonis Chlara dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan penjara kurungan. Selain itu terpidana juga membayar uang pengganti sebesar Rp 398.664.330 subsidi 1 tahun.

Sedangkan untuk Yosep, majelis hakim memvonis pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 386.288.77 subsidi 1 tahun.

Padahal, JPU menuntut Chlara dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara kurungan, dan membebani uang pengganti Rp 723.101.390 bersama-sama Yosep secara tanggung renteng subsidiair 3 tahun.

Sedangkan untuk Yosep, JPU menuntutnya dengan pidana 5 tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair kurungan 6 bulan dan dibebani uang pengganti Rp 723.101.390 bersama sama chlara secara tanggung renteng subsidiair 3 tahun.

Menanggapi vonis oleh majelis hakim itu, Za’im memilih sikap untuk pikir-pikir dulu. Pihaknya masih menunggu arahan dari Kajari Jepara, RA Dhini Ardhany.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jepara telah menetapkan Chlara sebagai tersangka kasus rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Karangnongko. Dengan jabatannya sebagai mantri, Chlara memanipulasi proses pengajuan KUR dan Kupedes Rakyat (KUPRA).

Jadi Calo...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler