Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menutup tambang batu ilegal di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Rabu (30/7/2025).

Penutupan itu dilakukan usai insiden yang mengakibatkan korban jiwa akibat tertimbun longsoran batu, Selasa (29/7/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pihaknya menurunkan anggotanya ke lokasi tambang batu yang berada di Blok Bungkus itu. Langkah itu merupakan salah satu rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan.

”Tadi anggota kami ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan penyelidikan,” terang AKP Wildan.

Pihaknya melakukan identifikasi dan memintai klarifikasi kepada pemilik tambang dan saksi-saksi kejadian maut tersebut. Diketahui, tambang tersebut dimiliki oleh Imun, seorang warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari.

”Kami juga memasang garis polisi (menutup tambang) dan memberikan imbauan untuk tidak melakukan kegiatan di sekitar TKP,” jelas AKP Wildan.

AKP Wildan memastikan akan menindak tegas bila memang terjadi tindak pidana dalam kasus kematian pekerja tambang bernama Mathori (45), warga RT 15 RW 4 Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari itu.

”Kalau memang ada tindak pidana, akan kami laksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan klarifikasi dulu apakah tambang itu ilegal atau tidak,” tegas Wildan.

Pesanan Batu...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler