Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menyebutkan, sepanjang tahun 2025 ini sudah ada 24 ASN yang mengajukan cerai. Angka itu meningkat dari tahun lalu.
”Tahun ini yang mengajukan cerai memang lebih banyak. Tetap, yang paling banyak dari kalangan guru dan nakes (tenaga kesehatan),” kata Sridana, Selasa (5/8/2025).
Sridana merinci, pada tahun 2025 ini terdapat 24 ASN yang telah mengajukan izin cerai sampai ke BKD. Terdiri dari yang sudah tertangani 10 ASN, yaitu selesai proses ada delapan ASN.
Sementara dua ASN lainnya masih proses menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan.
”Yang belum tertangani masih ada 14 ASN. Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” sebut Sridana.
”Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ungkap dia.
Murianews, Jepara – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) memilih untuk cerai dari pasangannya. Paling banyak, mereka sudah tak cocok dengan pasangannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menyebutkan, sepanjang tahun 2025 ini sudah ada 24 ASN yang mengajukan cerai. Angka itu meningkat dari tahun lalu.
”Tahun ini yang mengajukan cerai memang lebih banyak. Tetap, yang paling banyak dari kalangan guru dan nakes (tenaga kesehatan),” kata Sridana, Selasa (5/8/2025).
Sridana merinci, pada tahun 2025 ini terdapat 24 ASN yang telah mengajukan izin cerai sampai ke BKD. Terdiri dari yang sudah tertangani 10 ASN, yaitu selesai proses ada delapan ASN.
Sementara dua ASN lainnya masih proses menunggu surat keterangan dari Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan.
”Yang belum tertangani masih ada 14 ASN. Kami upayakan mediasi. Kami undang, dinasehati agar mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangganya,” sebut Sridana.
Dia mengungkapkan, pengajuan cerai oleh ASN itu dilatarbelakangi banyak alasan. Alasan paling banyak adalah ketidakcocokan atau pertengkaran terus menerus.
”Biasanya ada pria atau wanita lain di antara mereka. Sehingga mereka sudah tak merasa cocok,” ungkap dia.
Ada yang Terjerat Pinjol...
Pada izin perceraian yang diajukan, lanjut dia, para ASN tersebut telah menyertakan faktor-faktor yang mempengaruhi tekadnya mengajukan izin bercerai.
Di antaranya adalah pertengkaran terus menerus, berpisah rumah selama bertahun-tahun, pergi meninggalkan rumah, perbedaan pendapat dan campur tangan keluarga.
Berikutnya, ada masalah nafkah atau ekonomi, hingga pasangan terjerat pinjaman online (pinjol) dan terjerat kasus hukum.
”Ada memang yang terjerat pinjol, tapi detailnya kami belum bisa sampaikan,” kata Sridana.
Pengajuan izin bercerai ini masih mungkin bertambah. Pasalnya, proses izin cerai terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dari pimpinan OPD kemudian dimediasi. Jika tidak bisa, baru kemudian diajukan kepada Bupati Jepara, yang penangananya diserahkan kepada BKD. ”Izinnya nanti kami yang mengeluarkan,” imbuh Sridana.
Karena banyaknya ASN, baik PNS maupun PPPK, Sridana mengaku sempat kecolongan. Pasalnya, ada ASN PPPK yang ternyata mengajukan cerai tanpa permohonan izin ke BKD.
Kasus ini baru diketahui setelah diputus cerai dari Pengadilan Agama Jepara. ”Karena tidak izin adalah suatu pelanggaran, ASN ini kami sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sridana.
Editor: Dani Agus