Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memutuskan tetap menerapkan kebijakan enam hari sekolah. Keputusan itu diambil setelah munculnya polemik pro dan kontra kebijakan lima hari sekolah.

Kebijakan tetap memberlakukan enam hari sekolah ini diambil usai audiensi antara Bupati Jepara Witiarso Utomo dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara di Gedung Shima, Kamis (14/8/2025).

Witiarso Utomo menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mengusulkan lima hari sekolah. Kemudian disusul oleh Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan LP Ma'arif NU Jepara yang menghendaki enam hari sekolah.

Termasuk pandangan dari Ketua Dewan Pendidikan Jepara, Prof Mustaqim yang ikut hadir dalam audiensi dengan PCNU Jepara kali ini. Sehingga akhirnya Pemkab Jepara memutuskan untuk tetap menerapkan enam hari sekolah untuk SD dan SMP di Jepara.

“Kami sudah mendengarkan dan mencermati berbagai masukan dari berbagai pihak,” kata Witiarso Utomo atau yang akrab disapa Wiwit ini.

Menurutnya, pandangan dari pakar pendidikan ini juga menjadi salah satu pertimbangan utama yang diambil Pemkab Jepara. Selain itu, hingga kini Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 43 tahun 2009 juga masih berlaku. Regulasi itu mengamanatkan jika untuk bidang kesehatan dan pendidikan di Jepara berlaku enam hari kerja.

“Tadi sudah dipaparkan Prof Mustaqim tentang efek negatif lima hari sekolah terhadap karakter anak didik. Data dari Unnes menunjukkan, jika libur dua hari, waktu anak bermain media sosial bisa meningkat dari 7 jam menjadi 15 jam, dan mayoritas penggunaan media sosial itu tidak menunjang pendidikan, bahkan cenderung untuk hal negatif,” ujar Wiwit.

Generasi Muda...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler