Sebanyak 18 anak dan perempuan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengalami kekerasan selama tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Muh Ali menyebut, kekerasan itu berupa kekerasan psikis, fisik, ekonomi hingga seksual. Rinciannya, kekerasan pada perempuan ada sebelas kasus dan tujuh kasus kekerasan pada anak.
”Sejauh ini, di tahun 2025 ini ada 18 kasus,” sebut Muh Ali, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa muncul dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman. Bahkan, tidak jarang, kekerasan muncul dari orang tua korban.
Dia menyebut jika kekerasan pada anak yang dilaporkan, awalnya timbul dari permasalahan orang tuannya. Persoalan ini tidak jarang terlampiaskan kepada anak. Bahkan, ada juga kekerasan seksual yang justru terjadi karena orang-orang terdekatnya.
Murianews, Jepara – Jumlah kasus kekerasan terhadap prempuan dan anak perempuan di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Selama delapan bulan tahun 2025, tercatat 18 kasus kekerasan yang menimpa Perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Sebanyak 18 anak dan perempuan di kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengalami kekerasan selama tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Muh Ali menyebut, kekerasan itu berupa kekerasan psikis, fisik, ekonomi hingga seksual. Rinciannya, kekerasan pada perempuan ada sebelas kasus dan tujuh kasus kekerasan pada anak.
”Sejauh ini, di tahun 2025 ini ada 18 kasus,” sebut Muh Ali, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa muncul dari orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan rasa aman. Bahkan, tidak jarang, kekerasan muncul dari orang tua korban.
Pihaknya membagi beberapa kategori kekerasan yang sering muncul, yakni kekerasan fisik, seksual, psikis, ekonomi, kebijakan, diskriminasi, pelantaran dan intoleransi.
Dia menyebut jika kekerasan pada anak yang dilaporkan, awalnya timbul dari permasalahan orang tuannya. Persoalan ini tidak jarang terlampiaskan kepada anak. Bahkan, ada juga kekerasan seksual yang justru terjadi karena orang-orang terdekatnya.
KDRT...
Sementara itu, kekerasan terhadap perempuan yang banyak terjadi adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan ekonomi, hingga diskriminasi.
”Tidak jarang juga, kasus kekerasan yang bermula karena perselisihan rumah tangga,” ungkapnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ukir tak hanya terjadi tahun ini saja. Tetapi juga terjadi setiap tahun. Pada 2024 lalu, Ali mencatat ada 24 kasus. Itu terdiri dari 8 kasus kekerasan perempuan, dan 16 kasus kekerasan anak.
Dari jumlah kasus yang didapatkan, Muh Ali memastikan jika semua kasus telah tertangani, termasuk yang di kepolisian.
Tak hanya mencatat dan menerima laporan kasus, pihaknya juga aktif memberikan edukasi terkait hak-hak perempuan dan anak. Program ini dilakukan ke sekolah dan berbagai lembaga.
”Ini sangat penting sebagai upaya preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Jepara,” tandas Muh Ali.
Editor: Cholis Anwar