Warga Jerukwangi Jepara Diringkus Polisi, Gegara Edarkan Sabu
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 11 September 2025 20:39:00
Murianews, Jepara – Seroang warga Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IS (35) diringkus Satnarkoba Polres Jepara. Masalahnya, dia kedapatan mengedarkan sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Selamet menyebut, pria yang berprofesi sebagai tukang finishing (cat) kendaraan di sebuah bengkel mobil itu ditangkap pada Senin (8/9/2025) lalu. Polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,15 gram.
”Dia pemakai dan pengedar. Ngakunya baru dua bulan terakhir,” ungkap AKP Selamet, Kamis (11/9/2025).
Dari pengakuannya, lanjut Selamet, pria itu mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial ABD. Namun dia mengaku tak mengenalnya.
“Dia belum pernah ketemu ABD. Dia tidak tahu ABD itu siapa. Tapi transaksinya lewat ABD itu. Barangnya di letakkan di alamat (tempat tertentu) di Pantai Blebak dan satu tempat lainnya di wilayah Jepara,” terang AKP Selamet.
AKP Selamet menjelaskan, setelah tersangka memakai barang haram itu, ada temannya yang juga ingin menikmati sabu-sabu. Hingga kemudian, tersangka membelikan sabu-sabu dari ABD untuk seseorang berinisial D yang berprofesi sebagai sopir itu.
”Dia juga pernah memakai (sabu-sabu) dengan temannya itu. Tapi dia tidak tahu di mana alamat temannya itu,” ujar AKP Selamet.
Tersangka menjual sabu-sabu kepada sopir itu seharga Rp 600 ribu per paket ukuran setengah gram. Dari menjual itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dan sabu-sabu gratis dari ABD.
lebih semangat...
- 1
- 2



