Pelelangan gedung dilakukan seiring dengan masih berjalannya penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang membuat bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) itu bangkrut.
Dalam surat lelang resmi yang diterbitkan tim likuidasi Bank Jepara Artha pada Senin (15/9/2025), gedung kantor Bank Jepara Artha itu dilelang mulai dari harga Rp 15,7 miliar. Adapun uang jaminan lelang dipatok sebesar Rp 7,87 miliar.
Gedung Bank Jepara Artha berlokasi di Jalan A Yani Nomor 62, Kelurahan Pengkol, Kabupaten Jepara. Gedung ini merupakan kantor pusat BPR Jepara Artha yang baru selesai dibangun beberapa tahun lalu itu.
Tim Likuidasi PT Bank Jepara Artha, Elis Sofiani menyebut, gedung dua lantai tersebut berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gedung itu punya luas tanah 2.231 meter persegi dan luas bangunan 1.842 meter persegi, yang mencakup kantor utama, canopy, pos keamanan, hingga ruang genset.
“(Yang dilelang) Tidak termasuk inventaris dan peralatan kantor,” sebut Elis.
Adapun jadwal pendaftaran dan aanwijzing lelang Gedung Bank Jepaa Artha disebutkan mulai dibuka Senin (15/9/2025) sampai 21 September 2025. Pendaftaran dilakukan di kantor Bank Jepara Artha. Sedangkan jadwal pelaksanaan lelang akan digelar Senin (22/9/2025) pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama, Kantor Bank Jepara Artha.
Murianews, Jepara – Tim likuidasi PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Bank Jepara Artha) melelang gedung utama bank tersebut. Harga lelang dibuka mulai Rp 15,7 miliar.
Pelelangan gedung dilakukan seiring dengan masih berjalannya penanganan kasus dugaan kredit fiktif yang membuat bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab Jepara) itu bangkrut.
Dalam surat lelang resmi yang diterbitkan tim likuidasi Bank Jepara Artha pada Senin (15/9/2025), gedung kantor Bank Jepara Artha itu dilelang mulai dari harga Rp 15,7 miliar. Adapun uang jaminan lelang dipatok sebesar Rp 7,87 miliar.
Gedung Bank Jepara Artha berlokasi di Jalan A Yani Nomor 62, Kelurahan Pengkol, Kabupaten Jepara. Gedung ini merupakan kantor pusat BPR Jepara Artha yang baru selesai dibangun beberapa tahun lalu itu.
Tim Likuidasi PT Bank Jepara Artha, Elis Sofiani menyebut, gedung dua lantai tersebut berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gedung itu punya luas tanah 2.231 meter persegi dan luas bangunan 1.842 meter persegi, yang mencakup kantor utama, canopy, pos keamanan, hingga ruang genset.
“(Yang dilelang) Tidak termasuk inventaris dan peralatan kantor,” sebut Elis.
Adapun jadwal pendaftaran dan aanwijzing lelang Gedung Bank Jepaa Artha disebutkan mulai dibuka Senin (15/9/2025) sampai 21 September 2025. Pendaftaran dilakukan di kantor Bank Jepara Artha. Sedangkan jadwal pelaksanaan lelang akan digelar Senin (22/9/2025) pukul 10.00 WIB di lokasi yang sama, Kantor Bank Jepara Artha.
Uang Jaminan...
Peserta lelang wajib memiliki KTP dan menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia. Kemudian, perserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang sesuai dengan lot yang diinginkan, dengan menghubungi panitia terlebih dahulu. Uang jaminan lelang Gedung Bank Jepara Artha disetorkan ke rekening Bank Mandiri di nomor 136-00-3387894-0 atas nama Alfrizki Buddhi Pramana.
“Paling lambat diterima tanggal 21 September 2025 jam 23.59 WIB,” kata Elis.
Selanjutnya, pemenang lelang akan dikenakan bea lelang sebesar Rp 0,5 persen dan BPHTB 5 persen dari pokok lelang, harga terbentuk saat proses lelang. Sedangkan pelunasan lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Pememang lelang yang tidak melunasi kewajibannya akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan yang telah disetorkan menjadi hak pemohon lelang. Pelelangan Gedung Bank Jepara Artha merupakan lanjutan dari penanganan kasus BPR Jepara Artha yang dinyatakan bangkrut.
“Peserta lelang yang tidak dinyatakan sebagai pemenang, maka terhadap uang jaminan lelang akan dikembalikan dalam bentuk transfer bank tanpa potongan apapun,” imbuh Elis.
Editor: Budi Santoso