Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemkab Jepara berencana merehabilitasi para pengguna narkoba. Layanan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tetang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotikda dan Prekursor Narkotika.

Perda ini baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara di Gedung Shima, Setda Jepara hari ini, Senin (15/9/2025).

Diatur dalam Bab VI Pasal 9 ayat (2) tentang penanganan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika. Penanganan itu meliputi penyediaan rehabilitasi medis, rehabilitasi social dan/atau penyediaan layanan reintegrasi sosial.

Kemudian, dalam pasal 10, penyediaan layanan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud tersebut, dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.

Pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis milik pemda yang ditunjuk sebagai institusi penerima wajib lapor dan wajib memberikan pengobatan dan/atau perawatan melalui layanan rehabilitasi medis.

Rehabilitasi medis itu dapat dilakukan melalui rawat jalan atau rawat inap. Itu sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.

Bupati Witiarso menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih berdiskusi dengan pihak RSUD RA Kartini terkait fasilitas rehabilitasi. Pasalnya, penggunaan BPJS untuk rehabilitasi itu belum mendapatkan persetujuan atau belom di-approve.

Tinggal Fasilitas... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler