Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ketaatan wajib pajak, terutama dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum maksimal. Hingga kini, tercatat masih ada piutang sebesar Rp 24 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebut, piutang hingga Rp 24 miliar itu merupakan akumulasi sejak beberapa tahun terakhir.

”Kalau diakumulasi sampai tahun ini Rp 24 miliar,” sebut Florentina, Senin (15/9/2025).

Ia mengatakan, PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2 di dua kecamatan itu lantaran wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.

Disinggung apakah ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah atau bangunan namun ngendon di perangkat desa, menurutnya ada tapi angkanya relatif kecil.

”Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” ujarnya.

Terkait PBB-P2 tahun ini sampai dengan triwulan 2025, pembayarannya sesuai target sudah 100 persen.

”Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap,” ujarnya.

Dihapus... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler