Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebut, piutang hingga Rp 24 miliar itu merupakan akumulasi sejak beberapa tahun terakhir.
”Kalau diakumulasi sampai tahun ini Rp 24 miliar,” sebut Florentina, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2 di dua kecamatan itu lantaran wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.
Disinggung apakah ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah atau bangunan namun ngendon di perangkat desa, menurutnya ada tapi angkanya relatif kecil.
”Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” ujarnya.
Terkait PBB-P2 tahun ini sampai dengan triwulan 2025, pembayarannya sesuai target sudah 100 persen.
”Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap,” ujarnya.
Murianews, Jepara – Ketaatan wajib pajak, terutama dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum maksimal. Hingga kini, tercatat masih ada piutang sebesar Rp 24 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menyebut, piutang hingga Rp 24 miliar itu merupakan akumulasi sejak beberapa tahun terakhir.
”Kalau diakumulasi sampai tahun ini Rp 24 miliar,” sebut Florentina, Senin (15/9/2025).
Ia mengatakan, PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2 di dua kecamatan itu lantaran wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.
Disinggung apakah ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah atau bangunan namun ngendon di perangkat desa, menurutnya ada tapi angkanya relatif kecil.
”Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui,” ujarnya.
Terkait PBB-P2 tahun ini sampai dengan triwulan 2025, pembayarannya sesuai target sudah 100 persen.
”Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap,” ujarnya.
Dihapus...
Di sisi lain, Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda PBB-P2 khusus tahun 2024 ke bawah. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025.
Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, lanjut Florentina, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara. Kebijakan itu berlaku sejak awal September ini.
”Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kita juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini,” harap Florentina.
Sementara itu, Perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi mendukung langkah Pemkab Jepara.
Ia mengakui jika di desanya masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2.
Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.
Penghapusan Denda...
”Jika dinominalkan, tunggakan PBB-P2 di Desa Tahunan lebih dari Rp 100 juta,” kata dia.
Riyadi mendukung penghapusan denda PBB-P2. Menurutnya jika pembayaran pajak itu lancar maka hasilnya juga akan digunakan untuk pembangunan di Jepara.
”Kita dukung. Kita bersama perangkat desa juga akan membantu sosialisasi agar kegiatan ini berbuah maksimal,” tandasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi