Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreksrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan MAI (21), seorang mahasiswa sebagai tersangka kasus pencurian.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faiza Wildan Umar Rela menerangkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap MAI, korban, dua orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara,” terang AKP Wildan kepada Murianews.com, Kamis (18/9/2025) siang.

Dari hasil penyidikan, lanjut Wildan, terungkap bahwa MAI telah melakukan tindak pidana pencurian. Pencurian yang dilakukan mahasiswa Jepara itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Ki Gede Robert Putra Arief (22) warga RT 12 RW 4 Desa Senenan, Kecamatan Tahunan sedang bermain sepakbola di Lapangan Desa Senenan. Korban menaruh tas warna hitam di bench pemain.

Sekitar pukul 17.54 WIB, korban yang selesai bermain bola itu menghampiri tasnya. Namun saat itu tas korban sudah raib. Tas itu berisi sejumlah uang, handphone, surat berharga dan kartu ATM Bank BCA raib dari dalam tas yang ditaruh di pinggir lapangan.

Keesokan harinya, korban membuat ATM baru di Bank BCA dan mengecek saldo. Tak disangka, kartu ATM-nya kosong. Diduga uang korban di rekening ATM-nya telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp 450 ribu.

Cek CCTV...

Komentar

Terpopuler