Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membongkar kasus skandal kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Uang kredit fiktif itu dipakai tersangka untuk membeli mobil Civic Turbo hingga tipu-tipu jualan beras.

KPK menetapkan dan menahan lima orang sebagai tersangka dalam skandal kredit fiktif Bank Jepara Artha ini. Mereka adalah JH selaku Dirut Bank Jepara Artha, IN selaku Direktur Bisnis dan Operasional, AN selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan, AS selaku Kepala Bagian Kredit, dan MIA Direktur PT BMG.

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI menyebut, kredit fiktif Bank Jepara Artha itu nilainya sebesar Rp 263,5 miliar. Kredit itu disalurkan kepada 40 debitur yang secara aturan tidak layak menerima.

Debitur yang mendapatkan kucuran kredit Bank Jepara Artha itu berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan hingga pengangguran. Seolah-olah memang layak mendapatkan kredit.

“Rata-rata per debitur mendapatkan kredit sebesar Rp 7 miliar. Sebetulnya orang-orang tersebut tidak layak mendapatkan kredit. Tapi karena dipalsukan, tidak dilakukan pengecekan dengan benar, sehingga kredit tetap dikucurkan,” sebut Asep, Kamis (18/9/2025) malam.

Kemudian, MIA dibantu beberapa rekannya berinisial AM, JL, dan JT mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur. Selain itu juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan Bank Jepara Artha.

Diantaranya berupa perizinan, rekening koran fiktir, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang di mark up agar mencukupi. Dan seolah-olah layak dalam analisa berkas kredit Bank Jepara Artha.

Debitur Fiktif...

Komentar

Terpopuler