Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus tengah melakukan validasi data pemilih pemula. Hal ini dilakukan berkaitan dengan Pilkada Kudus 2024.

Langkah yang saat ini dilakukan adalah upaya perekaman EKTP bagi calon pemilih pemula. Selama ini Disdukcapil tidak hanya membuka layanan di kantor Disdukcalil tapi tersedia layanan keliling ke setiap kecamatan.

Menurut Tulus Tri Yatmika, Sekretaris Disdukcapil Kudus (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus) layanan sudah dilakukan di empat kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Dawe, Gebog, Jekulo, dan saat ini di Kecamatan Kaliwungu.

”Setiap desa sekitar 80 persen dari pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman. Proses perekaman bisa dilakukan bagi mereka yang sudah berumur 16 tahun, untuk KTP cetaknya diberikan ketika sudah 17 tahun,” katanya kepada Murianews.com, Kamis (27/6/2024).

Ia menyampaikan tujuan dilakukan kegiatan ini adalah untuk menjamin pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kudus 2024. Mereka bisa ikut terlibat dalam pesta demokrasi nanti.

Tulus mengungkapkan selain pelayanan keliling, dinas juga telah membuka layanan terintegrasi. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan maupun desa.

”Di desa kami membuka pelayanan perekaman saat siang, kami menghindari waktu sibuk. Jam pelayanannya mulai 14.00 hingga 21.00 WIB,” ujarnya.

Bagi warga yang sedang berada di luar kota bisa melakukan perekaman di kota yang ia singgahi. Caranya, cukup datang ke Disdukcapil kota setempat dan membawa Kartu Keluarga (KK) saja.

Selain perekaman KTP, pelayanan tersebut juga menerima aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi mereka yang melakukan perekam disarankan juga untuk menggunakan IKD.

Ia menerangkan IKD merupakan sebuah aplikasi pengganti KTP cetak. Di dalamnya termuat data kependudukan.Keamanan data yang termuat di aplikasi tersebut dijamin. Saat ini sudah 23 wajib EKTP di Kudus yang mengaktivasi IKD.

”QR Scan di aplikasi hanya 4 detik setelah itu tidak berlaku lagi. Setiap masuk dan mengakses data harus memasukkan pin. Selain itu, tampilan aplikasi tersebut tidak bisa di Screenshott,” jelasnya.

Melihat peraturan Komisi Pemilihan Umum, ia menilai IKD bisa digunakan pengganti EKTP dalam Pilkada nanti, khususnya bagi pemilih pemula. Tidak hanya itu, IKD direncanakan digunakan setiap pelayanan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Meskipun demikian pihaknya tetap melayani pembuatan EKTP cetak. Sebab tidak semua orang memiliki fasilitas untuk menggunakan IKD.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler