Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Lebih dari enam ribu pemilih pemula di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam tak bisa nyoblos dan menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) mendatang. Pasalnya, enam ribuan pemilih tersebut belum terekam e-KTP.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati per awal Februari 2024 ini, ada sebanyak 6.465 pemilih pemula belum terekam e-KTP. Sementara itu total pemilih pemula di Bumi Mina Tani sebesar 21 ribu jiwa. 

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pati, Ahmad Adrik Yusri menjelaskan, ada beberapa kategori pemilih dalam Pemilu 2024. Yakni pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Ia mengungkapkan DPT maupun DPTb bisa mengunakan hak suaranya, lantaran datanya sudah masuk dalam sistem KPU. Begitu juga DPK. Namun mereka harus membawa e-KTP bila ingin menggunakan hak suaranya. 

”Kemudian DPK atau daftar pemilih khusus, itu pun bisa kita layani. Syaratnya dengan membawa KTP elektronik dan nyoblosnya sesuai domisili. Dengan catatan jika masih tersedia surat suara,” terangnya.

Ia menyebutkan, di setiap TPS pihaknya sudah ada surat suara sesuai dengan DPT plus 2 persen. Kelebihan 2 persen ini untuk DPTb dan DPK. 

Bagi pemilih pemula yang belum mendapatkan e-KTP, bisa mengikuti pencoblosan dengan membawa surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP. Meskipun tidak masuk DPT. 

”Kami mengantisipasi agar pemilih terfasilitasi,” kata dia. 

Namun persoalannya yakni, masih ada lebih 6 ribu pemilih belum mengikuti perekaman e-KTP. Padahal mereka sudah masuk DPT. Pihaknya juga masih menunggu regulasi terbaru untuk menampung pemilih pemula yang belum rekam e-KTP ini. 

”Dua hari menjelang Pemilu, mereka biasanya menerima C6 pemberitaan. Itu bisa menjadi data untuk melakukan pemilihan. Tapi harus ada data dukungnya. Misalnya KK, tapi sampai saat ini regulasi ketentuan KK ini belum diterima. Maka kami menunggu untuk pemilih yang belum memiliki KTP elektronik,” tandasnya. 

Disdukcapil Kabupaten Pati mencatat, pemilihan pemula yang belum mengikuti rekam e-KTP berada di Kecamatan Sukolilo dengan sisa 525 orang, kemudian Kecamatan Kayen (485 orang), Pati (475 orang), Juwana (461 orang) dan Margoyoso (410 orang). 

Sementara sisa perekaman terkecil berada di Kecamatan Batangan. Sejak perekaman yang dilakukan September 2023 kecamatan batangan menyisakan 115 orang. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler