Jangan Telat, Segini Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Muhamad Fatkhul Huda
Sabtu, 7 September 2024 14:35:00
Murianews, Kudus – Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memiliki batas waktu yang harus diperhatikan. Apabila wajib pajak membayar melebihi tanggal jatuh tempo maka akan terkena denda.
Kasi Perpajakan Samsat Kudus, Sukatmo mengutarakan besaran denda telat membayar pajak kendaraan bermotor mencapai dua persen. Denda tersebut diakumulasikan pada setiap bulannya.
”Denda telat membayar pajak itu dua persen setiap bulannya. Jadi, kalau telat dua bulan maka menjadi empat persen. Kalau setahun menjadi 24 persen,” katanya kepada Murianews.com, Sabtu (7/9/2024).
Dijelaskanya, apabila wajib pajak telat membayar satu hari maka didenda sebesar dua persen pokok pajak. Meskipun baru telat satu hari, dendanya akan dihitung sama halnya telat membayar satu bulan.
Begitupun ketika telat membayar tiga hari, satu pekan, dua pekan. Keterlambatan itu, dendanya dihitung sama seperti telat membayar satu bulan dan seterusnya.
Sukatmo mengungkapkan, denda telat membayar pajak kendaraan bermotor maksimal adalah 48 persen. Dengan artian, perhitungan denda dua persen per bulan hanya berlaku hingga telat membayar selama dua tahun.
”Jika telat membayar pajak tiga, empat, lima tahun dendanya sama yakni, 48 persen dari pokok pajak. Nominal itu sudah maksimal sebab kalau dihitung dua persen kali lima tahun itu banyak dan melebihi pokok pajaknya. Kasihan kalau seperti itu,” ungkapnya.
Pada intinya perhitungan denda pajak kendaraan bermotor tergantung lama menunggaknya. Kalau tunggakan kurang dari dua tahun maka dihitung jumlah bulannya dikalikan dua persen. Jika lebih dari dua tahun maka menggunakan ketetapan maksimal denda 48 persen dari pokok pajak.
”Ketentuan denda dua persen perbulan berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, besaran dendanya memang sama,” terangnya.
Sukatmo berharap, wajib pajak segera membayar kewajibannya tepat waktu. Sehingga tidak medapat denda yang menambah beban pajak. Jika ditunda terus, lama-lama akan semakin besar jumlah yang harus dibayar.
”Jadi lebih baik tepat waktu,” ujarnya.
Editor: Budi Santoso



