Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang pria dari Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah nekat bakar mobil ketua RT di kampungnya. Pria berinisial W (49) membakar kendaraan mobil Avanza K 1337 QG berwarna silver milik K (54) akibat sakit hati karena laporannya tidak pernah diindahkan.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, pembakaran itu terjadi pada Jumat (20/9/2024) pukul 01.00 WIB. Pelaku W (49) membakar mobil itu dengan cara menyiram dengan pertalite dan gas elpiji.

”Pelaku W ini adalah seorang penjual mie ayam keliling. Kejadian itu dilakukannya setelah pulang berjualan. Pelaku menghampiri rumah korban dengan membawa bensin, elpiji, dan celana panjang untuk membakar mobil milik K (54) yang terparkir di garasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (3/10/2024).

Ia mengutarakan, korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan ke kepolisian. Setelah mendapat laporan, Polres Kudus langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek lokasi.

Ia mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah pembakaran yang dilakukannya itu. Diketahui pelaku melarikan diri selama dua pekan ke Kabupaten Grobogan.

”Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku W ini dan dibawa untuk diperiksa,” ujarnya.

AKBP Ronni Bonic mengatakan, sebelumnya sudah ada upaya mediasi antara kedua belah pihak. Namun, selama mediasi berlangsung tidak menemui kesepakatan antara keduanya.

Ia menyatakan, titik temu tidak dicapai karena korban masih merasa dirugikan. Di sisi pelaku masih terdapat rasa sakit hati yang belum usai.

”Pelaku ini melaporkan, gerobaknya sering dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, laporan pelaku tidak kunjung direspon oleh Ketua RT pemilik mobil itu, akhirnya sakit hati,” ungkapnya.

Akhirnya persoalan ini tetap dibawa ke meja hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pelaku, W (49) dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Umum subsider Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.

Pelaku terancam 12 tahun penjara atau diganti dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti yang diamankan adalah tabung gas elpiji 3 kg, botol berisi bensin, dan sebuah celana.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler