Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
’’Bukti kejadian dalam foto, pelapor menyebut terjadi pada 23 September 2024. Namun, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2024,’’ terangnya kepada Murianews.com, Minggu (6/10/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan terlapor tidak ada pembahasan terkait suksesi. Kejadian yang ada di foto itu, mereka hanya sebatas makan rica-rica entok.
Ia mengutarakan, saksi dari pelapor juga tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Jadi antara kronologis, dengan bukti yang disampaikan pelapor tidak ada kaitannya.
’’Pelapor maupun saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian itu dan isi dari kejadian itu apa,’’ ungkapnya.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus menyatakan enam ASN, termasuk Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie tak terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Kudus 2024.
Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam keputusannya, laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh enam ASN dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menyatakan, laporan yang diajukan tak sesuai dengan fakta di lapangan.
’’Bukti kejadian dalam foto, pelapor menyebut terjadi pada 23 September 2024. Namun, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2024,’’ terangnya kepada Murianews.com, Minggu (6/10/2024).
Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan terlapor tidak ada pembahasan terkait suksesi. Kejadian yang ada di foto itu, mereka hanya sebatas makan rica-rica entok.
Ia mengutarakan, saksi dari pelapor juga tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Jadi antara kronologis, dengan bukti yang disampaikan pelapor tidak ada kaitannya.
’’Pelapor maupun saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian itu dan isi dari kejadian itu apa,’’ ungkapnya.
Minan menyatakan, berdasar hasil analisa dan kajian pada Rapat Pleno yang berlangsung sekitar tiga jam itu tidak menemukan pelanggaran pidana pemilihan maupun ketentuan perundangan lainnya.
Sedangkan, Kades Ploso Masud dinyatakan melanggar ketentuan administrasi. Terkait penindakannya diserahkan pada pihak yang berwenang yakni Pj Bupati Kudus.
’’Kades Ploso, Masud melanggar administrasi jadi kami teruskan ke Pj Bupati Kudus. Terkait sanksi yang akan memberikan adalah Pj Bupat Kudus selaku pihak yang berwenang,’’ pungkasnya.
Diketahui, enam ASN dan seorang kepala desa di Kudus dilaporkan ke Bawaslu Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Selain Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie, ada juga Kepala Dinas Pedagangan Andy Imam Santoso.
Kemudian, Kepala BPKSDM Putut Winarno, Camat Gebog Farid Mustofa, Camat Mejobo Much Zaenuri, Camat Jati Fiza Akbar. Sedangkan kepala desa yang dilaporkan yakni Kades Ploso Masud.
Mereka dilaporkan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris-Belinda Putri Sabrina Birton, Wiyono. Pelaporan diajukan pada Minggu (29/9/2024).
Editor: Zulkifli Fahmi