Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus menyatakan enam ASN, termasuk Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie tak terbukti melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Kudus 2024.

Ketua Bawaslu Kudus Muh Wahibul Minan mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan dari sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam keputusannya, laporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh enam ASN dinyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran tindak pidana pemilu. Ia menyatakan, laporan yang diajukan tak sesuai dengan fakta di lapangan.

’’Bukti kejadian dalam foto, pelapor menyebut terjadi pada 23 September 2024. Namun, peristiwa itu terjadi pada 14 September 2024,’’ terangnya kepada Murianews.com, Minggu (6/10/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan terlapor tidak ada pembahasan terkait suksesi. Kejadian yang ada di foto itu, mereka hanya sebatas makan rica-rica entok.

Ia mengutarakan, saksi dari pelapor juga tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Jadi antara kronologis, dengan bukti yang disampaikan pelapor tidak ada kaitannya.

’’Pelapor maupun saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian itu dan isi dari kejadian itu apa,’’ ungkapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler