Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Polsek Kudus Kota, di bawah naungan Polres Kudus, mengamankan sembilan remaja dan satu anak di bawah umur dalam patroli rutin yang digelar pada Jumat (13/12/2024) malam.

Dari Sembilan remaja tersebut, dua diantaranya tersangkut kasus melakukan tindakan asusila di tempat umum. Sementara tujuh lainnya melakukan tindakan premanisme, menjual miras dan mengonsumsi miras.

Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menjelaskan, patroli tersebut dilakukan di beberapa titik rawan, salah satunya di kawasan Balai Jagong.

”Patroli semalam berhasil mengamankan sembilan remaja dan satu anak di bawah umur. Mereka kedapatan menjual dan mengonsumsi miras, melakukan perbuatan asusila, serta aksi premanisme,” ujar Iptu Subkhan pada Sabtu (14/12/2024).

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengidentifikasi sejumlah pelanggar. Dua remaja asal Kecamatan Mejobo, MADP (18) dan IL (18), diamankan karena melakukan aksi premanisme. Sementara itu, MNR (23) dan MFEF (18), warga Kecamatan Jekulo, tertangkap menjual miras.

Empat remaja lainnya ditangkap karena mengonsumsi miras, yakni SI (19) dari Kecamatan Jati, serta MAS (17), HN (20), dan MZAR (24) dari Kecamatan Mejobo.

Selain itu, dua pelaku lainnya, MAG (13) dan ANA (18), diamankan karena melakukan tindakan asusila di tempat umum.

Membahayakan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler