Namun, perlu diketahui dalam menggunakan kembang api harus berhati-hati. Sebab, apabila teledor dan menyebabkan kerugian bagi orang lain bisa berakibat fatal dan mendapat sanksi pidana.
”Pelanggaran terhadap peraturan penggunaan kembang api bisa dikenai pidana. Jadi tidak boleh seseorang menggunakan kembang api dengan seenaknya,” jelas Kasat Intelkam Polres Kudus, Iptu Krisbiantoro.
Dikatakannya, menggelar pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini dapat membuat seseorang disanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 10 juta.
Mengadakan pesta di tempat umum yang menimbulkan keonaran, mengganggu kepentingan umum, dan huru-hara juga bisa dikenai pidana. Setiap orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 10 tahun penjara.
”Aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup,” terangnya.
Oleh karena itu, Iptu Krisbiantoro berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Terutama berkait dengan penggunaan kembang api di perayaan tahun baru atau momen lainnya.
Murianews, Kudus – Pergantian tahun baru 2025 tinggal menghitung hari saja. Berbagai perayaan disiapkan, dengan kembang api sebagai salah satu yang identik dengan perayaan pergantihan tahun.
Namun, perlu diketahui dalam menggunakan kembang api harus berhati-hati. Sebab, apabila teledor dan menyebabkan kerugian bagi orang lain bisa berakibat fatal dan mendapat sanksi pidana.
”Pelanggaran terhadap peraturan penggunaan kembang api bisa dikenai pidana. Jadi tidak boleh seseorang menggunakan kembang api dengan seenaknya,” jelas Kasat Intelkam Polres Kudus, Iptu Krisbiantoro.
Dikatakannya, menggelar pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini dapat membuat seseorang disanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 10 juta.
Mengadakan pesta di tempat umum yang menimbulkan keonaran, mengganggu kepentingan umum, dan huru-hara juga bisa dikenai pidana. Setiap orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 10 tahun penjara.
”Aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup,” terangnya.
Oleh karena itu, Iptu Krisbiantoro berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Terutama berkait dengan penggunaan kembang api di perayaan tahun baru atau momen lainnya.
Jika memunculkan...
Jika pada akhirnya memunculkan kebakaran, ledakan karena penggunaan kembang api yang keliru, seseorang bisa dikenai sanksi pidana. Jangan sampai keinginan untuk bersenang-senang di tahun baru malah berakhir pilu.
Selain itu, ia mengajak agar dalam perayaan tahun baru 2025 nanti masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Jangan sampai perayaan tahun baru memberikan kerugian pada diri sendiri dan orang lain.
”Mari tetap kita jaga kondusifitas dan kemananan wilayah Kabupaten Kudus. Menyalakan kembang api boleh asalkan memperhatikan kondisi di sekitarnya agar tidak membahayan orang lain,” tutupnya.
Editor: Budi Santoso