Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pergantian tahun baru 2025 tinggal menghitung hari saja. Berbagai perayaan disiapkan, dengan kembang api sebagai salah satu yang identik dengan perayaan pergantihan tahun.

Namun, perlu diketahui dalam menggunakan kembang api harus berhati-hati. Sebab, apabila teledor dan menyebabkan kerugian bagi orang lain bisa berakibat fatal dan mendapat sanksi pidana.

”Pelanggaran terhadap peraturan penggunaan kembang api bisa dikenai pidana. Jadi tidak boleh seseorang menggunakan kembang api dengan seenaknya,” jelas Kasat Intelkam Polres Kudus, Iptu Krisbiantoro.

Dikatakannya, menggelar pesta atau keramaian di tempat umum tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Perbuatan ini dapat membuat seseorang disanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 10 juta.

Mengadakan pesta di tempat umum yang menimbulkan keonaran, mengganggu kepentingan umum, dan huru-hara juga bisa dikenai pidana. Setiap orang yang melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak 10 tahun penjara.

”Aktivitas lainnya yang dapat menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup,” terangnya.

Oleh karena itu, Iptu Krisbiantoro berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati. Terutama berkait dengan penggunaan kembang api di perayaan tahun baru atau momen lainnya.

Jika memunculkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler