Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Badan Pusat Statistika (BPS) Kabupaten Kudus menanggapi persoalan sedang ramai terkait kategori seseorang yang bisa disebut sebagai orang miskin.

Beredar informasi, ketika seseorang memiliki uang belanja atau pengeluaran sebesar Rp 20 per hari maka sudah tidak bisa dikatakan miskin lagi.

Statistisi Madya BPS Kudus Kusuma Agung Handaka mengatakan, ketentuan garis kemiskinan yang dipakai Indonesia sudah sesuai dengan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

”Penetapan garis kemiskinan itu memang sudah ada di ketentuan PBB jadi memang tinggal dipakai saja,” ungkapnya saat diwawancarai Murianews.com, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut lagi, garis kemiskinan itu sebenarnya ada dua acuan. Pertama, garis kemiskinan internasional berada di angka 2,15 dolar Amerika setara Rp 35 ribu per hari.

Lalu acuan lainnya adalah 1,5 dolar Amerika setara Rp 25 ribu. Kedua acuan itu dipakai sebagai tolak ukur kemiskinan di berbagai negara dunia.

”Kalau di Indonesia, tolak ukurnya yang rendah jadi hitungannya garis kemiskinan di Indonesia per bulan memiliki pendapatan di bawah Rp 595 ribu. Jadi per harinya pendapatannya di bawah Rp 20 ribu,” terangnya.

Sementara di beberapa negara lain sudah menggunakan garis kemiskinan 2,15 dolar Amerika. Hal ini hanya perbedaan metodologi penghitungan saja.

Jumlah orang dalam keluarga...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler