Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kegiatan takbir keliling dalam perayaan malam Hari Raya Idulfitri mendapatkan izin dari kepolisian. Meski begitu, ada satu syarat yang wajib dipenuhi.

Itu diungkapkan Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kota (Forkopimcam), kades dan lurah se-Kecamaatan Kota.

Dalam rapat pada Rabu (12/3/2025), Subkhan, menekankan pentingnya menjaga kondusifitas wilayah selama Ramadan hingga Idulfitri. Terutama saat melaksanana takbir keliling.

Meskipun tidak melarang tradisi ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya pengaturan agar tidak mengganggu ketertiban umum, terutama di jalur protokol yang banyak dilalui pemudik.

”Kami tidak melarang takbir keliling, tetapi perlu diatur agar tidak mengganggu pengguna jalan, terutama pemudik yang melintas. Kami mengajak masyarakat memperbanyak takbir di tempat ibadah. Jika ingin keliling, cukup di wilayah sekitar saja,” ujarnya kepada Murianews.com, Kamis (13/3/2025).

Meski dibolehkan, ia menegaskan takbir keliling harus dilakukan dengan tertib dan tidak berlebihan. Pihaknya melarang penggunaan sound horeg, petasan, hingga minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

”Kami ingin perayaan Idulfitri tetap aman dan nyaman bagi semua. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakannya. Jangan sampai kegembiraan kita justru mengganggu orang lain,” tegasnya.

Peran Aktif Orang Tua... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler