Polres Kudus Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 3 Juni 2025 17:02:00
Murianews, Kudus – Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam sebulan terakhir, sepanjan periode April-Mei 2025. Sebanyak sembilan tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat-obatan keras golongan psikotropika.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Kudus menyita 6,7 gram sabu, 2,1 gram ganja, dan 1,8 gram psikotropika. Dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 15 juta. Selain itu, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225 jiwa dari bahaya narkotika.
”Ini adalah hasil kerja keras kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kudus selama sebulan terakhir. Dengan ini ratusan jiwa juga berhasil kita selamatkan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Adapun para tersangka kasus Narkoba ini adalah R (40) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram. Sementara AK (26) kedapatan membawa 509 butir obat keras jenis Y. Tersangka lain, AS (46) dan HP (46) juga diamankan dengan 0,52 gram sabu.
Selain itu, SR (25) ditangkap dengan 31 butir pil trihexyphenidyl. CD (22) membawa 1,12 gram Narkoba jenis sabu. Sedangkan PAF (22) diamankan karena memiliki ganja seberat 1,7 gram. Tersangka K (50) dan SW (40) juga terlibat dalam kasus serupa.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum secara tegas. Para pelaku akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Heru.
Narkoba Sabu...
- 1
- 2



