Rabu, 19 November 2025

Para tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Untuk tersangka yang menyalahgunakan obat keras dan psikotropika seperti SR dan AK, polisi menerapkan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler