Jumat, 21 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah meresmikan kedai Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Kedai PBG dan SLF, Selasa (1/7/2025).  

Kedai yang berlokasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus ini, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dinilai rumit dan berbelit.

Bupati Kudus Samani Intakoris mengatakan, hadirnya kedai ini adalah jawaban atas berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha terkait lama dan mahalnya proses perizinan.

”Kedai ini untuk mempermudah masyarakat mengurus PBG dan SLF. Pelayanan harus ekselen. Masyarakat bisa mengurus perizinan atau sekedar konsultasi,” ujarnya, Selasa (1/7/2025).

Pemohon bisa mengetahui dokumen yang dibutuhkan, lalu apabila ada kekurangan maka akan diarahkan untuk melengkapi.

Pemkab juga akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus agar layanan di Kedai PBG dan SLF ini berjalan cepat dan transparan. Hal ini menjadi bagian dari strategi untuk memperlancar investasi di Kabupaten Kudus.

”Sudah kita jadikan komitmen kalau bisa perizinan jangan bertele-tele. Dipermudah tapi tetap dalam koridor regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Pasrah pada Konsultan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler