Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kebijakan baru mengenai penggunaan dana desa di Kabupaten Kudus kembali berlaku. Pada tahun 2025 ini, setiap desa harus mengalokasikan 20 persen dana desa untuk modal BUMDes.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, ketetapan ini baru berlangsung pada tahun 2025. Sebelumnya, tidak ada ketentuan pasti yang mengatur besaran dana desa untuk BUMDes.

”Sebelumnya tidak diatur berapa persen, dulu masalah ini adalah politic will-nya kepala desa tapi sekarang diatur menjadi 20 persen,” terangnya.

Tentunya, setiap BUMDes harus memiliki rancangan usaha yang sudah dikaji dan dianalisis. Harapannya, kematangan analisis itu membuat kinerja BUMDes lebih baik dan memberikan dampak positif pada kemajuan desa.

Ia mengungkapkan, aturan ini untuk menambah kekuatan BUMDes untuk terus berkembang. Rencannya pihaknya juga sedang mencangankan program inovatif baru untuk pertumbuhan BUMDes di Kudus.

Ia menyatakan, penguatan kemitraan antara BUMDes dirasa penting untuk dilakukan. Pembukaan jejaring yang lebar akan menamnah peluang kerja sama yang ciamik diantara BUMDes yang ada di Kudus.

”Kita coba buat skema untuk menyambungkan, nanti misalkan daerah ini potensinya apa kita hubungkan dengam daerah lain yang potensinya saling mendukung, jadi bisa saling berkembang,” terangnya.

Dari 122 desa di Kabupaten Kudus, sebanyak 114 desa telah mendirikan BUMDes. Sementara itu, lima lainnya masih proses pendirian dan sisanya belum mendirikan.

Total Dana Desa Rp 140 Miliar...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler