Kamis, 20 November 2025

Murianews, KudusBupati Kudus, Samani Intakoris, menanggapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Menurut akan ada langkah lebih lanjut yang akan dilakukan Pemkab Kudus.

Samani Intakoris menegaskan, perkara tersebut sudah sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum (APH). Pemkab Kudus saat ini masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus (DPMD Kudus) untuk menentukan langkah selanjutnya, menunjuk Penjabat Kades (PJ Kades).

”Kasusnya sudah ditangani APH. Nanti biarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kudus yang melaporkan kepada kami. Untuk pengisian penjabat kepala desa (PJ Kades), biasanya diajukan tiga nama,”jelasnya, Jumat (29/8/2025).

Bupati Samani menegaskan, terkait syarat dan tata cara pemilihan PJ Kades Cendono, tetap menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Desa RI. Semuanya akan dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Pemilihanya menunggu juklak dari Kemendes,” ujarnya.

Kasus Kades Cendono menurut Bupati Kudus, Samani Intakoris, harus menjadi pembelajaran bagi para kepala desa yang lain. Agar para Kades tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak seperti yang terjadi di Desa Cendono.

Sementara itu, Kepala DPMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka kades Cendono tersebut. Ia membenarkan, Kades Cendono berinisial UM resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sesuai mekanisme...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler