Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusPolres Kudus, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kudus dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan sebelas tersangka yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna barang haram tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengutarakan, para pelaku diamankan aparat kepolisian di dua wilayah yakni di Kabupaten Kudus dan Grobogan, Jawa Tengah.

Ia mengatakan, para pelaku diamankan saat berada di rumah, di kamar kos, hingga di tepi jalan raya.

”Dalam pengungkapan ini ada sembilan kasus dengan sebelas tersangka. Para tersangka ini, kami amankan ada yang di Kudus. Setelah ada pengembangan, ada yang kami tangkap di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/9/2025).

AKBP Heru mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran dan modus yang berbeda-beda.

Di antaranya ikut menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara atau mengedarkan dalam peredaran narkoba di Kudus untuk memperoleh keuntungan.

Ia menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian berupa sabu-sabu seberat 26,93 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan 6028 butik obat-obatan jenis psikotropika.

Selamatkan Ribuan Jiwa... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler