Keempat orang tersebut yakni berinisial EWP, ES, FDP, dan AA. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, yakni pada 7-8 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat polisi menangkap EWP, Rabu (7/8/2025) malam di depan Kantor Dinas PUPR Kudus. Dari tangan EWP, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 gram.
”Setelah mengamankan EWP, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kami berhasil menangkap ES di rumahnya di Kelurahan Purwodadi, Grobogan, pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,64 gram,” jelas AKP Noor Biyanto, Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti di situ, polisi juga turut mengamankan FDP yang saat itu berada di rumah ES. Dari tangan FDP, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,64 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip.
”Selanjutnya pada dini hari pukul 01.30, Jumat (8/8/2025), petugas kembali meringkus AA di depan sebuah minimarket di Kelurahan Purwodadi dengan barang bukti sabu seberat 1 gram,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Satresnarkoba Polres Kudus menangkap empat warga Grobogan, Jawa Tengah terkait kepemilikan sabu-sabu.
Keempat orang tersebut yakni berinisial EWP, ES, FDP, dan AA. Mereka ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, yakni pada 7-8 Agustus 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat polisi menangkap EWP, Rabu (7/8/2025) malam di depan Kantor Dinas PUPR Kudus. Dari tangan EWP, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 gram.
”Setelah mengamankan EWP, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kami berhasil menangkap ES di rumahnya di Kelurahan Purwodadi, Grobogan, pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,64 gram,” jelas AKP Noor Biyanto, Jumat (8/8/2025).
Tak berhenti di situ, polisi juga turut mengamankan FDP yang saat itu berada di rumah ES. Dari tangan FDP, polisi kembali menemukan sabu seberat 0,64 gram yang dibungkus dalam dua plastik klip.
”Selanjutnya pada dini hari pukul 01.30, Jumat (8/8/2025), petugas kembali meringkus AA di depan sebuah minimarket di Kelurahan Purwodadi dengan barang bukti sabu seberat 1 gram,” tambahnya.
Peran Pelaku...
Berdasarkan keterangan para tersangka, barang terlarang itu mereka dapatkan dari Kota Solo, Jawa Tengah. Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diketahui memiliki peran masing-masing. EWP diketahui berperan sebagai pengantar barang, sementera ES, FDP dan AA merupakan pengguna.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 8 miliar.
”Polres Kudus terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi