Dalam rapat yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan serta sejumlah perwakilan organisasi perempuan, Ketua Pansus II Sayid Yunanta mengatakan, keberadaannya masih minim.
Fasilitas umum itu pun masih belum mampu melundungi kelompok rentan dengan cakupan besar. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
”Shelter masih kurang, khusus untuk kasus kekerasan anak dan perempuan masih belum maksimal. Ini menjadi catatan penting agar bisa direalisasikan,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Di kesempatan itu, ia menekankan perlunya perlindungan bagi tenaga pendidik anak usia dini, seperti guru TK dan PAUD, yang setiap hari bersinggungan langsung dengan anak-anak.
”Kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dispora sudah berjalan, kami juga mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya, ranperda ini harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat agar program PUG dapat terlaksana dengan dukungan anggaran,” paparnya.
Murianews, Kudus – Fasilitas publik guna perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menjadi sorotan. Ketersediannya dinilai masih belum memadai.
Itu terungkap dalam publik hearing alias rapat dengar pendapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang digelar Panitia Khusus II di Gedung DPRD Kudus, Kamis (11/9/2025).
Dalam rapat yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan serta sejumlah perwakilan organisasi perempuan, Ketua Pansus II Sayid Yunanta mengatakan, keberadaannya masih minim.
Fasilitas umum itu pun masih belum mampu melundungi kelompok rentan dengan cakupan besar. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Yunanta menyebut kebutuhan shelter khusus bagi perempuan dan anak korban kekerasan itu masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
”Shelter masih kurang, khusus untuk kasus kekerasan anak dan perempuan masih belum maksimal. Ini menjadi catatan penting agar bisa direalisasikan,” jelasnya, Kamis (11/9/2025).
Di kesempatan itu, ia menekankan perlunya perlindungan bagi tenaga pendidik anak usia dini, seperti guru TK dan PAUD, yang setiap hari bersinggungan langsung dengan anak-anak.
”Kerja sama dengan Dinas Sosial dan Dispora sudah berjalan, kami juga mendapat banyak masukan dari masyarakat. Intinya, ranperda ini harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat agar program PUG dapat terlaksana dengan dukungan anggaran,” paparnya.
Targetnya...
Yunanta menyebutkan, rapat-rapat pembahasan berikutnya ditargetkan bisa segera merampungkan substansi ranperda. Bahkan, pada 17 September mendatang DPRD Kudus akan menghadirkan tenaga ahli untuk memperdalam materi PUG.
”Dengan perda, program terkait gender bisa dilegalkan sejak perencanaan, penganggaran, hingga monitoring evaluasi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan perda PUG nantinya akan mengarahkan berbagai program yang berpihak kepada perempuan, mulai dari pelatihan, UMKM, hingga pembinaan organisasi perempuan.
”Sebagian anggaran memang sudah ada, tetapi perda ini akan menguatkan posisi program sehingga lebih terarah,” ujarnya.
Yunanta menegaskan, keberhasilan PUG membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk keterlibatan organisasi perempuan.
Dengan begitu, tujuan utama untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan gender dapat tercapai di Kabupaten Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi