Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Wijianto menyatakan, seluruh dokumen regulasi, khususnya rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk empat UPTD ini, sudah berada di ambang penyelesaian.
”Tahap selanjutnya adalah verifikasi akhir sebelum dilimpahkan ke Bagian Hukum untuk segera diproses penerbitannya,” jelasnya.
”Pembentukan UPT ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus atau Pemkab Kudus tengah bergerak cepat dalam menata ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan fokus utama pada pembentukan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD baru.
Empat UPTD baru Pemkab Kudus, nantinya diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja dan mengakselerasi pelayanan publik, sekaligus mengantisipasi kompleksitas tugas di lapangan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kudus, Wijianto menyatakan, seluruh dokumen regulasi, khususnya rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk empat UPTD ini, sudah berada di ambang penyelesaian.
”Tahap selanjutnya adalah verifikasi akhir sebelum dilimpahkan ke Bagian Hukum untuk segera diproses penerbitannya,” jelasnya.
Adapun empat UPTD baru yang akan dibentuk mencakup berbagai sektor krusial seperti UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
”Pembentukan UPT ini merupakan mandat langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024,” ungkapnya.
Tiga UPTD Lain...
Lalu, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan (Dishub), UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) dan UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan (Disdag).
Pembentukan UPTD itu didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menciptakan efektivitas kerja di lapangan. Wijianto mencontohkan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang sengaja dibuat terpisah untuk memastikan kecepatan dan efektivitas pelayanan uji KIR.
Penataan ini otomatis memicu penyesuaian besar pada struktur internal empat dinas induknya. Urusan-urusan yang sebelumnya dikelola di tingkat bidang kini akan dialihkan menjadi kewenangan UPTD baru.
Wijianto menekankan pentingnya percepatan proses regulasi. Target paling lambat untuk memasukkan seluruh regulasi ke dalam sistem adalah awal Desember 2025.
”Biasanya setelah awal Desember, sistem akan closing (penutupan), jadi kami berupaya keras agar semua regulasi tuntas sebelum batas waktu tersebut,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana