Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Seorang kakek di Blora, Jawa Tengah, yang berinisial W, nekat cabuli anak tiriny hingga hamil. W yang berusia 70 tahun, merupakan warga Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini ditaha Polisi.

Kakek W ini tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun hingga hamil. Kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Oktober tahun 2023 lalu.

Kejadian tersebut dilakukan W, di rumahnya sendiri di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Tindakan cabul awalnya dilakukan dengan modus W berniat mengobati anak tirinya yang sedang sakit.

Sejak itu, aksi W melakukan pencabulan terhadap anak tirinya terjadi berulang kali. Sampai akhirnya, anak tirinya mengandung 3 bulan, dan kasusnya dilaporkan ke Polres Blora.

Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan proses penanganan kasus ini Kamis (8/2/2024) dalam acara jumpa pers. Tersangka W juga dihadirkan dalam sesi ini.

"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan," ujar AKBP Jaka Wahyudi.

Kapolres menerangkan, dalam kasus ini pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang. Sesuai dengan pasal tersebut tersangka W diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler