Jumat, 21 November 2025

Murianews, KudusEkonom Universitas Muria Kudus (UMK) Febra Riyanto turut angkat bicara terkait kasus penyelundupan motor bodong yang ditangani Polresta Pati.

Menurut Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMK itu pemilik motor bodong identik dengan kaum marjinal. Di mana faktor ekonomi seringkali menjadi alasannya.

Tak hanya itu, mereka juga mempertimbangkan jarak tempuh dalam aktivitasnya sehari-harinya. Motor bodong pun dipilih karena kendaraan itu hanya digunakan beraktivitas di kampung atau ke ladang saja.

Meski demikian, Febra menilai, keberadaan motor bodong tetap akan membahayakan perekonomian masyarakat dan negara. Terlebih bila itu terjadi dalam skala besar.

’’Motor bodong ini kan harganya murah dan tidak perlu membayar pajak. Nah kalau begitu kan otomatis pendapatan dari pajak yang harus dibayarkan jadi berkurang. Leasing dan pihak pihak terkait akan merugi bahkan bisa bangkrut,’’ ucap Febra, Selasa (16/07/2024).

Ia menilai, keberadaan motor bodong ini akibat adanya celah besar di sistem regulasi penegakan hukum. Sebab, untuk membeli motor bodong ini sangat mudah dan dapat dijangkau berbagai kalangan.

’’Semakin maju negara harusnya diikuti pula dengan kesadaraan masyrakat akan hukum yang berlaku. Namun pada prakteknya, aturan yang diberlakukan cenderung abu-abu, sehingga masyarakat merasa tidak terikat bahkan ada yang menormalisasi fenomena (membeli motor bodong) ini,’’ ucap Febra.

Febra mengatakan pemerintah memiliki andil besar dalam menegakkan hukum yang berlaku. Hal ini harus diberlakukan agar menekan angka jual beli motor bodong.

’’Menyikapi ini, pemerintah dan aparat penegak hukum harus memberi efek jera jangka panjang bagi pelaku dan konsumen jual beli motor bodong,’’ tegas Febra.

Di samping melakukan penindakan hukum, pihak-pihak terkait juga perlu mengkampanyekan bahaya motor bodong guna mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi pelanggaran itu.

Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan semua kendaraan yang beroperasi memiliki surat resmi.

’’Itu juga harus diimbangi dengan dimudahkannya pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan legal dan memperkokoh nilai moral masyarakat akan sistem ekonomi dan hukum di Indonesia,’’ ujar Febra.

Penulis: Fitria Dwi Astuti (Mahasiswa Magang UMK)
Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler