Polda Jateng Razia Sukolilo Pati, Puluhan Motor Bodong Diangkut
Umar Hanafi
Kamis, 13 Juni 2024 11:42:00
Murianews, Pati – Polda Jateng bersama Polresta Pati dan Polsek Sukolilo, menggelar razia motor dan mobil bodong di wilayah Kecamatan Sukolilo, Rabu (12/6/2024). Puluhan motor dan mobil pun diangkut ke Markas Polda Jateng.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, terlihat sejumlah personel gabungan mengamankan kendaraan bodong di Sukolilo, Pati. Puluhan kendaraan pun diangkut dengan menggunakan truk.
Kapolsek AKP Sahlan membenarkan video tersebut. Ia mengungkapkan razia itu merupakan gabungan antara Jatanras Polda Jateng, Polresta Pati dan Polsek Sukolilo.
Dari razia yang menyasar kendaraan bodong tersebut, pihak kepolisian mengamankan puluhan kendaraan bodong alias tak bersurat kendaraan. Ini merupakan tindakan penertiban.
”Yang memimpin Jatanras Polda Jateng. Barang bukti dibawa ke Polda. Kemarin razia di depan Polsek bang,” ungkap AKP Sahlan kepada Murianews.com, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan data dari Jatanras Polda Jateng sebanyak 33 kendaraan bermotor dan enam mobil roda empat diamankan dari razia tersebut. Salah satu titik yang banyak didapatkan kendaraan bodong ada di rumah warga Desa Sukolilo. Pihaknya berhasil mengamankan 24 motor dan 2 mobil.
”Di rumah seorang warga Sukolilo yang jualan motor pedotan (bodong) yang diangkut ada 23 motor dan 2 mobil,” kata dia.
Ia mengungkapkan, razia ini merupakan buntut tragedi bos rental mobil dari Jakarta yang tewas usai dihajar massa Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo pada pekan lalu.
”Ini dampak situasi kemarin (bos rental dimassa),” kata dia.
Pihaknya pun menunggu perintah lanjutan dari Polda Jateng untuk menggelar operasi serupa. Mengingat operasi razia motor bodong kemarin merupakan inisiatif Polda Jateng.
”Operasi gabungan semacam ini kita tunggu perintah. Yang punya kegiatan Polda ya kita ikut pimpinan,” ungkap dia.
Puluhan kendaraan bodong itu pun langsung dibawa ke Polda Jateng. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli kendaraan bodong, pasalnya hal itu merupakan tindak pidana dan pelaku dapat dihukum penjara.
Editor: Budi Santoso



