Duel Maut Antargeng Sukolilo Pati, 7 Orang Jadi Tersangka
Umar Hanafi
Senin, 10 Juni 2024 21:17:00
Murianews, Pati – Polresta Pati menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus duel maut antara dua geng remaja di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024) dini hari. Dalam kasus tersebut satu orang dinyatakan meninggal dunia
”Kita tetapkan tersangka ada tujuh orang. Pelaku pembunuhan satu orang. Semuanya masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.
Alfan mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi dipicu saling ejek di media sosial Instagram antara Anak Barat Cinta Damai (ABCD) dan kelompok Pemuda Kampung Hening.
Keduanya kemudian bersepakat melakukan duel di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Kedua kelompok pun datang ke tempat yang telah ditentukan.
”Awalnya, ABCD menantang di media sosial terhadap kelompok Pemuda Kampung Hening di media sosial, instagram. Seminggu kemudian terjadi tantangan lagi dan mereka sepakat lalu kampung hening mendatangi ABCD yang rata-rata,” ungkap dia.
Setelah bertemu, kedua geng pun sepakat duel satu lawan satu. Geng Pemuda Kampung Hening diwakili ES sementara geng ABCD diwakili I. Namun, I lari sebelum duel berakhir.
”ES ini masih anak, kesepakatan mereka tanding satu lawan satu terlebih dahulu. Maju ES dengan I dari kelompok ABCD. Saat duel I lari, kemudian maju WG. Keduanya membawa sajam,” tutur dia.
Namun, korban WG kalah dan mengalami luka di punggungnya hingga menembus organ dalam. Geng ABCD pun berlari dan membawa WG ke puskesmas terdekat. Tapi nyawanya tak tertolong.
”Korban WG kalah dan tertancap celurit menembus di punggung dan menembus paru-paru dan jantung. Korban dan ABCD berlari, pergi dari lokasi. Kemudian korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat,” tutur dia.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Kemudian mereka mengidentifikasi para pelaku.
”Kami amankan 5 orang Pemuda Kampung Hening dan 7 orang dari ABCD,” kata dia.
Dari 12 yang kebanyakan masih berusia anak itu pun tujuh di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antaranya yakni ES menjadi tersangka lantaran membunuh korban dan membawa senjata tajam.
Sementara enam lainnya menjadi tersangka lantaran membawa senjata tajam tanpa peruntukan.
”Pelaku pembunuhan satu orang dan enam orang karena kepemilikan dan membawa senjata tajam. Total ABCD tiga orang dan Kampung Hening empat orang,” tandas dia.
Editor: Supriyadi
Murianews, Pati – Polresta Pati menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus duel maut antara dua geng remaja di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sabtu (8/6/2024) dini hari. Dalam kasus tersebut satu orang dinyatakan meninggal dunia
”Kita tetapkan tersangka ada tujuh orang. Pelaku pembunuhan satu orang. Semuanya masih anak-anak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin.
Alfan mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi dipicu saling ejek di media sosial Instagram antara Anak Barat Cinta Damai (ABCD) dan kelompok Pemuda Kampung Hening.
Keduanya kemudian bersepakat melakukan duel di Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo pada Jumat (7/6/2024) malam. Kedua kelompok pun datang ke tempat yang telah ditentukan.
”Awalnya, ABCD menantang di media sosial terhadap kelompok Pemuda Kampung Hening di media sosial, instagram. Seminggu kemudian terjadi tantangan lagi dan mereka sepakat lalu kampung hening mendatangi ABCD yang rata-rata,” ungkap dia.
Setelah bertemu, kedua geng pun sepakat duel satu lawan satu. Geng Pemuda Kampung Hening diwakili ES sementara geng ABCD diwakili I. Namun, I lari sebelum duel berakhir.
”ES ini masih anak, kesepakatan mereka tanding satu lawan satu terlebih dahulu. Maju ES dengan I dari kelompok ABCD. Saat duel I lari, kemudian maju WG. Keduanya membawa sajam,” tutur dia.
Namun, korban WG kalah dan mengalami luka di punggungnya hingga menembus organ dalam. Geng ABCD pun berlari dan membawa WG ke puskesmas terdekat. Tapi nyawanya tak tertolong.
”Korban WG kalah dan tertancap celurit menembus di punggung dan menembus paru-paru dan jantung. Korban dan ABCD berlari, pergi dari lokasi. Kemudian korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat,” tutur dia.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada para saksi. Kemudian mereka mengidentifikasi para pelaku.
”Kami amankan 5 orang Pemuda Kampung Hening dan 7 orang dari ABCD,” kata dia.
Dari 12 yang kebanyakan masih berusia anak itu pun tujuh di antaranya ditetapkan menjadi tersangka. Satu di antaranya yakni ES menjadi tersangka lantaran membunuh korban dan membawa senjata tajam.
Sementara enam lainnya menjadi tersangka lantaran membawa senjata tajam tanpa peruntukan.
”Pelaku pembunuhan satu orang dan enam orang karena kepemilikan dan membawa senjata tajam. Total ABCD tiga orang dan Kampung Hening empat orang,” tandas dia.
Editor: Supriyadi