Rabu, 29 November 2023

Cabuli Anak Bawah Umur, Pria Asal Blora Ditangkap

Nathan
Rabu, 27 September 2023 15:36:00
Polres Blora saat konfrensi pers penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Murianews/Istimewa)

Murianews, Blora – Seorang pria berinisial Z asal Kabupaten Blora ditangkap kepolisian setempat. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak di bawah umur. Ironisnya korban merupakan muridnya sendiri.

Kasat Resrkim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, peristiwa pencabulan itu dilakukan beberapa kali. Bahkan, korban dari perbuatan bejat pelaku tak hanya satu, namun ada sekitar tiga korban.

”Untuk itu kami sangat hati hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Untuk menjaga mental dari korban karena masih anak anak,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 292 KUHPidana.

”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” katanya.

Komentar