Murianews, Blora – Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dan PPPK di Kabupaten Blora segera dicairkan. Rinciannya 6.021 PNS dan 2.927 PPPK akan mendapatkan THR tersebut.
Pemkab Blora telah menganggarkan sebesar Rp 46,33 miliar untuk pembayaran THR itu. Pembayaran THR tersebut sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiun, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.
Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamudji menjelaskan, THR PNS dan PPPK kini tengah proses pencairan. Komponen THR tersebut yakni gaji satu bulan dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
”Iya sudah kita anggarkan, pencarian TPP dan THR ASN ini akan segera dilakukan menjelang hari raya,”ungkap Slamet Pamudji, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/03/2024).
Ia menjelaskan, THR tahun ini telah dianggarkan dalam APBD 2024. Tahun 2024, anggaran THR tersebut akan dialokasikan untuk 6.021 PNS dan 2.927 PPPK.
Lebih lanjut, Slamet mengatakan berdasarkan keputusan presiden (Perpres) penyaluran THR bagi pegawai negeri sipil akan disalurkan 10 hari sebelum lebaran. Untuk THR pegawai, akan dibayarkan per satu bulan gaji dan ditambah satu bulan TPP.
”10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sudah disalurkan. THR untuk ASN sudah disiapkan,batas waktu pembayaran minimal H-10 menjelang lebaran, surat edaran sudah kita siapkan dan bisa dilaksanakan,” pungkas Mumuk.
Editor: Zulkifli Fahmi



