Itu menyusul, telah dilakukannya pemasangan alat perekaman E-KTP baru di lima kecamatan tersebut. Sebelumnya, alat perekaman E-KTP di lima kecamatan itu rusak.
”Alat perekam KTP Elektronik baru tersebut ditempatkan di lima Kecamatan sebagai pengganti alat sebelumnya yang telah rusak,” kata Kepala Disdukcapil Blora, Djoko Sulistiyono, Kamis (8/5/2025).
Djoko mengatakan, dengan penempatan alat rekam E-KTP di kecamatan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan. Sebab, masyarakat cukup ke kecamatan untuk melakukan perekaman E-KTP dan tak perlu ke kantor Disdukcapil.
”Tentunya, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil yang jaraknya jauh, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil,” harapnya.
Murianews, Blora – Rekam E-KTP kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Blora, terutama bagi warga di Kecamatan Blora, Cepu, Randublatung, Ngawen, dan Kradenan.
Itu menyusul, telah dilakukannya pemasangan alat perekaman E-KTP baru di lima kecamatan tersebut. Sebelumnya, alat perekaman E-KTP di lima kecamatan itu rusak.
”Alat perekam KTP Elektronik baru tersebut ditempatkan di lima Kecamatan sebagai pengganti alat sebelumnya yang telah rusak,” kata Kepala Disdukcapil Blora, Djoko Sulistiyono, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, alat perekaman E-KTP yang rusak tersebut merupakan pengadaan pada 2012. Saat itu, alat tersebut digunakan perekaman secara massal sehingga sudah banyak yang rusak.
Djoko mengatakan, dengan penempatan alat rekam E-KTP di kecamatan dapat meningkatkan aksesibilitas pelayanan. Sebab, masyarakat cukup ke kecamatan untuk melakukan perekaman E-KTP dan tak perlu ke kantor Disdukcapil.
”Tentunya, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil yang jaraknya jauh, sehingga layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil,” harapnya.
Kemudian, perekaman E-KTP di kecamatan juga mengurangi beban antrean di Dinas Dukcapil, karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar.
Efisiensi...
Selain itu, adanya alat perekam E-KTP di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-Elektronik , karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan perekaman.
”Dengan adanya alat perekam KTP-Elektronik di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,” tuturnya.
Alat perekaman E-KTP di kecamatan pun sudah terintegrasi dengan sistem database kependudukan. Denagan begitu, dapat membantu mengurangi risiko KTP palsu atau duplikasi.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Kradenan Fitri Purwaningsih mengatakan setelah difasilitasinya alat perekaman E-KTP, maka warga di Kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-Elektronik.
”Jadi mulai hari ini, bagi warga di Kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya E-KTP,” terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi