Jumat, 21 November 2025

Murianews, Grobogan – Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, Suraji diusulkan agar dicopot jabatannya oleh sejumlah warga. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan pun buka suara soal tuntutan pencopotan Sekdes Asemrudung itu.

Dispermades menyatakan pencopotan Sekdes Asemrudung harus melihat kesalahan yang dilakukannya.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan Agus Pri mengatakan, karena kasus tersebut sekarang sudah ada di ranah aparat, pihaknya pun meminta agar semua pihak menunggu.

”Melihat kesalahannya dulu, terbukti atau tidak. Kalau memang sudah sampai ke wilayah APH (Aparat Pengak Hukum), ya ditunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan,’’  ujarnya, Kamis (13/7/2023).

Agus menegaskan, Sekdes Asemrudung bisa diberhentikan oleh kepala desa dengan berdasarkan ketentuan yang ada. Pemberhentian sekdes, lanjut dia, memang kewenangan kades dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat.

”Tentunya keputusan Kades didasarkan ketentuan yang ada. Pemberhentian sekdes atau perangkat desa merupakan kewenangan kades setelah dikonsutasikan camat,’’ imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Sekdes Asemrudung Suraji diminta menanggalkan jabatannya setelah dianggap mencemarkan nama desa terkait kasus dugaan korupsi BUMDes. Meskipun uang yang dipermasalahkan telah dikembalikan, namun sejumlah warga menilai Sekdes Asemrudung layak dicopot.

Apalagi, belakangan diketahui Sekdes Asemrudung secara terang-terangan disebut-sebut sering memalsukan tanda tangan kades. Hal tersebut diakui Sekdes Asemrudung di depan Forkompimcam dan benarkan oleh Kades Asemrudung Wita serta Camat Geyer Oetojo.

Editor: Ali Muntoha 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler