Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Camat Geyer, Grobogan, Jawa Tengah Oetojo menegaskan, pemberhentian seorang sekretaris desa (sekdes) ada di tangan kepala desa. Namun, memang dalam proses tersebut harus dikonsultasikan kepada camat.

’’Pemberhentian sekdes itu SK kepala desa, cuma dikonsultasikan ke camat. Jadi kewenangan penuh ada di kepala desa. Tapi proses harus ada teguran, peringatan, sanksi, harus ada semuanya,’’ ujarnya usai kegiatan Fasilitasi Tim Jaga Desa di Balai Desa Asemrudung, Geyer, Senin (10/7/2023).

Oetojo menjelaskan itu terkait masalah Sekdes Asemrudung Suraji didemo warga desa setempat agar dicopot dari jabatannya, pekan lalu. Suraji dianggap telah mencoreng nama desa karena diduga korupsi di BUMDes.

Meski uangnya telah dikembalikan, namun menurut warga, Suraji seharusnya dicopot dari jabatannya. Selain Sekdes, warga juga menuntut Ketua BUMDes Purnomo dicopot dari jabatannya.

Terkait tuntutan warga tersebut, Camat Oetojo pun menyatakan telah melakukan follow up ke aparat penegak hukum (APH). Bahkan, beberapa orang telah dipanggil atas kasus tersebut.

’’Yang jelas dari demo kemarin, segala usulan dan tuntutan dari masyarakat sudah kita naikkan. Kemarin sudah dipanggil di Polres, Sekdes, dan pengurus BUMDes, terkait BUMDes. Kemudian Selasa (besok) nanti Kadesnya,’’ imbuhnya.

Oetojo mengungkapkan, dalam BUMDes Asemrudung memang ada dugaan penyelewengan oleh Sekdes. Sekdes, disebutnya, sempat membawa yang BUMDes sebesar Rp 127 juta. 

’’Ada penyelewenagan. Entah pinjam, entah bagaimana, seorang Sekdes menggunakan uang itu. Uang itu sudah dikembalikan, Sekdes sebesar Rp 127 juta, Ketua BUMDes sebesar Rp 18 juta,’’ katanya.

Pertemuan di balai desa hari ini, kata dia, bukan dalam rangka memfasilitasi, namun meluruskan. Apabila memang terbukti salah, dia menyebut proses mesti dilanjutkan.

’’Kalau terbukti salah, proses harus dilakukan,’’ tandasnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar