Seorang Bakal Celeg di Grobogan Terindikasi Eks Napi
Saiful Anwar
Kamis, 13 Juli 2023 17:12:00
Murianews, Grobogan – Seorang bakal caleg di Grobogan terindikasi sebagai mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan data yang dilaporkan parpol dalam masa perbaikan dokumen pencalonan bakal caleg kepada KPU Grobogan.
Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengatakan, seorang bakal caleg tersebut dari Partai Golkar. Sejauh ini, hanya seorang tersebut yang telah dilaporkan oleh partainya.
’’Ada seorang bakal caleg yang mantan narapidana. Sementara satu, dari partai lain belum ada laporan ke kami,’’ ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, mantan napi yang diancam hukuman lebih dari lima tahun diperbolehkan menjadi bakal caleg. Syaratnya, sudah jeda lima tahun terhitung sejak bebas murni.
’’Syarat berikutnya yaitu Suket LP (surat keterangan lembaga permasyarakatan) dan salinan putusan pengadilan negeri,’’ kata dia.
Syarat lainnya, yang bersangkutan sudah mengumumkan statusnya tersebut kepada masyarakat. Lebih lanjut, Suwiknyo mengatakan, tahapan yang sedang berjalan yakni perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Meski sebenarnya perbaikan dokumen pencalonan berakhir pada 9 Juli 2023, namun terdapat aturan yang membolehkan perbaikan dokumen bagi bakal caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat, bisa dilakukan hingga 16 Juli 2023 mendatang.
’’Kami masih menunggu bakal caleg yang belum mengajukan perbaikan. Sampai kemarin, bakal caleg dari tujuh partai sudah mengajukan perbaikan,’’ imbuhnya.
Ketujuh partai tersebut yakni Partai Buruh, Nasdem, Perindo, Partai Umat, PKN, dan PPP. Wiknyo menyatakan, pihaknya baru bisa menyampaikan secara keseluruhan setelah hari terakhir masa perbaikan dokumen.
Diakuinya, saat ini sejumlah partai politik masih bongkar pasang para bakal calegnya. Wiknyo menegaskan, hal tersebut memang diperbolehkan.
’’Sesuai dengan PKPU, sebelum ada penentuan DCT, partai masih diperbolehkan untuk mengganti, memindahkan, dan mengotak-atik bakal calegnya,’’ katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Grobogan – Seorang bakal caleg di Grobogan terindikasi sebagai mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan data yang dilaporkan parpol dalam masa perbaikan dokumen pencalonan bakal caleg kepada KPU Grobogan.
Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo mengatakan, seorang bakal caleg tersebut dari Partai Golkar. Sejauh ini, hanya seorang tersebut yang telah dilaporkan oleh partainya.
’’Ada seorang bakal caleg yang mantan narapidana. Sementara satu, dari partai lain belum ada laporan ke kami,’’ ujarnya, Kamis (13/7/2023).
Dia menjelaskan, mantan napi yang diancam hukuman lebih dari lima tahun diperbolehkan menjadi bakal caleg. Syaratnya, sudah jeda lima tahun terhitung sejak bebas murni.
’’Syarat berikutnya yaitu Suket LP (surat keterangan lembaga permasyarakatan) dan salinan putusan pengadilan negeri,’’ kata dia.
Syarat lainnya, yang bersangkutan sudah mengumumkan statusnya tersebut kepada masyarakat. Lebih lanjut, Suwiknyo mengatakan, tahapan yang sedang berjalan yakni perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg.
Meski sebenarnya perbaikan dokumen pencalonan berakhir pada 9 Juli 2023, namun terdapat aturan yang membolehkan perbaikan dokumen bagi bakal caleg yang berpotensi tidak memenuhi syarat, bisa dilakukan hingga 16 Juli 2023 mendatang.
’’Kami masih menunggu bakal caleg yang belum mengajukan perbaikan. Sampai kemarin, bakal caleg dari tujuh partai sudah mengajukan perbaikan,’’ imbuhnya.
Ketujuh partai tersebut yakni Partai Buruh, Nasdem, Perindo, Partai Umat, PKN, dan PPP. Wiknyo menyatakan, pihaknya baru bisa menyampaikan secara keseluruhan setelah hari terakhir masa perbaikan dokumen.
Diakuinya, saat ini sejumlah partai politik masih bongkar pasang para bakal calegnya. Wiknyo menegaskan, hal tersebut memang diperbolehkan.
’’Sesuai dengan PKPU, sebelum ada penentuan DCT, partai masih diperbolehkan untuk mengganti, memindahkan, dan mengotak-atik bakal calegnya,’’ katanya.
Editor: Zulkifli Fahmi