Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua warga Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi gara-gara memotong pohon milik Perhutani, di Kecamatan Kedungjati, Grobogan. Keduanya adalah Rs (67) warga Desa Kalimaro, Kedungjati dan St (54) warga Desa Kaliwenang, Tanggungharjo.

Kapolsek Kedungjati AKP Marmin mengatakan, awalnya petugas polisi hutan melakukan patroli di wilayah hutan. Petugas itu mendapatkan informasi adanya orang yang sedang menggergaji kayu hutan secara ilegal.

Saat mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas menemukan satu unit serkel warna merah. Alat yang digunakan untuk menebang kayu sonokeling itu ditinggalkan pelaku.

”Atas kejadian tersebut, pihak Perhutani mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp 4,45 juta. Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Kedungjati,” kata AKP Marmin.

Pelaku kemudian ditangkap petugas Polsek Kedungjati beserta barang bukti. Yakni 10 batang kayu sonokeling berbagai ukuran dan serkel warna merah. Petugas juga mengamankan alat untuk menebang pohon berupa prekul atau kapak.

”Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengakui kesalahannya. Pelaku mengira kayu tersebut berada di tanah pekarangannya, karena berbatasan langsung dengan kawasan hutan tersebut,” imbuhnya.

Kasus ini kemudian berakhir dengan restorative justice (RJ), setelah pihak Perum Perhutani mencabut laporannya. Perkara tersebut diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan antara dua pihak, yakni kedua pelaku dan Perum Perhutani yang disaksikan Kapolsek Kedungjati AKP Marmin di Mapolsek Kedungjati.

Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, keduanya berjanji tidak akan melakukan penebangan liar lagi.

”Kasus berakhir dengan kekeluargaan. Pihak Perhutani juga sudah mencabut laporan dan harapannya kejadian ini tidak terulang lagi,’’ pungkas Kapolsek.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler