Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) di Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dilaporkan ke Polsek setempat akibat menggadaikan motor kantornya.

Selain itu, pegawai pria berisinial RAA (28), asal Desa Sendanggayam, Banjarejo, Blora itu juga membawa uang kantor Rp 36 juta.

Sempat menghilang, yang bersangkutan berhasil ditangkap. Namun, kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan atau restorative justice (RJ).

Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku diangkat sebagai karyawan sebuah KSP di Unit Ngaringan. Pelaku menjabat sebagai petugas dinas lapangan.

”Dalam jabatan tersebut, pelaku diberi fasilitas barang inventaris milik KSP berupa satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah tahun 2017 dengan nopol K-6860-AFF,” kata Kapolsek, Jumat (20/10/2023).

Kemudian sejak 26 Juni 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di koperasi. Pelaku dihubungi, namun tidak pernah tersambung.

Kapolsek menjelaskan, rumah pelaku juga telah didatangi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.

Belakangan diketahui, sepeda motor inventaris yang dibawa oleh pelaku sudah berpindah tangan, atau digadaikan kepada orang lain.

Atas kejadian tersebut, pimpinan KSP tersebut, SW, warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan mengalami kerugian Rp 13 juta. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaringan.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Ngaringan bersama Unit Resmob Polres Grobogan melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Pelaku pun ditangkap.

”Petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Verza nopol K-6860-AFF beserta STNK-nya,” ungkap Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice di Polsek Ngaringan.

”Pelaku mengakui kesalahannya dan sanggup mengembalikan sepeda motor yang digadaikan. Selain itu, pelaku juga telah mengembalikan uang milik KSP yang digunakan sebesar Rp 36 juta,” pungkasnya.

 

Editor: Ali Muntoha

Komentar