Murianews, Grobogan – DPRD Grobogan menggelar sidang Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua, yakni Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Dewan atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Grobogan No. 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Grobogan, di gedung dewan setempat, Kamis (2/11/2023).
Paripurna ini dihadiri Sekda Grobogan Anang Armunanto dari unsur eksekutif. Dari unsur pimpinan dewan, selain Ketua Dewan Agus Siswanto, hadir pula Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo dan Mochamad Fatah.
Agus membacakan jalannya sidang, sedangkan enam fraksi DPRD Grobogan satu per satu menyampaikan pandangannya terkait perda tersebut.
Pandangan umum Fraksi Hanura dibacakan oleh Purwanto. Purwanto menyebut, setelah mencermati pembahasan raperda tersebut pada 25 Oktober 2023 lalu, pihaknya meminta penjelasan dalam pasal tertentu.
”Fraksi Partai Hanura mohon penjelasan alasan dan pertimbangan ketentuan pasal 16 ayat (1) hanya mengatur rumah negara dan perlengkapanya serta kendaraaan perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan,” paparnya.
Fraksi Partai Hanura, kata Purwanto, mengusulkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 untuk pasal 16 ayat (1) ditambah kalimat “dan pasal 14 ayat (1)” sehingga bunyinya berbeda.
”Bunyi pasal 16 menjadi: Rumah negara dan perlengkapanya serta kendaraaan perorangan Dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) yang tidak dapat dilakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan,” kata dia.
Editor: Supriyadi



