Warga Keluhkan Kendaraan Besar Lewat Ruas Danyang – Kuwu
Saiful Anwar
Minggu, 12 November 2023 13:58:00
Murianews, Grobogan – Kendaraan besar seperti tronton dan peti kemas yang akhir-akhir ini sering melalui Jalan Danyang- Kuwu Grobogan dikeluhkan warga. Apalagi, akibat melintasnya kendaraan tersebut bikin macet jalan kelas III milik Pemkab Grobogan itu.
Kepala Dinas Perhubungan Grobogan Mundakar menjelaskan, karena merupakan jalan kelas III, ruas tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dilewati kendaraan besar.
”Dinas Perhubungan sifatnya hanya melengkapi, mengenai kewenangan tetap Pemkab, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” katanya, Minggu (12/11/2023).
Mengenai penindakan, hal tersebut menjadi kewenangan Satlantas Polres Grobogan selaku pengendali lalu lintas.
Adapun Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengungkapkan, pihaknya telah mengambil tindakan terkait pelanggaran tersebut. Tindakan yang diambil yakni berupa penilangan.
”Untuk sementara anggota kami telah melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Grobogan Een Endarto menegaskan di jalan kelas III hanya bisa dilewati kendaraan dengan lebar 2,1 meter. Dengan demikian, kendaraan besar dilarang melalui jalan tersebut.
”Apabila dilewati tronton yang digunakan karena kebutuhan tertentu atau khusus perlu mengajukan permohonan tersendiri dengan pihak dinas,” ujar dia.
Editor: Cholis Anwar



