Camat di Grobogan Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Kades Gubug
Saiful Anwar
Rabu, 15 November 2023 20:16:00
Murianews, Grobogan – Camat Gubug Bambang Suprihadi dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Kades Gubug nonaktif, Hadi Santoso, Rabu (15/11/2023).
Selain Camat, ada beberapa orang lagi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, total terdapat empat orang saksi yang dihadirkan. Selain Camat Gubug, terdapat seorang perangkat kecamatan Gubug, serta Ketua dan Sekretaris BPD Desa Gubug.
”Kesaksiannya terkait tugas dan fungsi masing-masing saksi, serta fungsi dan kewenangan terdakwa,” ungkap Frengki.
Sidang itu sendiri berlangsung dua jam lebih, atau tepatnya mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.15 WIB. sidag dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono.
Sidang itu dihadiri terdakwa secara langsung dan didampingi penasihat hukumnya R Agoeng Oetoyo. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, yakni 8 November 2023 lalu, empat orang saksi dari penuntut umum juga telah dihadirkan dalam sidang. Keempatnya merupakan para Perangkat Desa Gubug.
Sebagaimana diberitakan, Kades Gubug yang kini telah nonaktif itu diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari seorang perangkat desa terkait pengisian sekdes yang kosong.
Editor: Zulkifli Fahmi



