Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang melanggar aturan, ditertibkan secara serentak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat bersama dengan Satpol PP, Jumat (5/1/2024).

Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti menyampaikan, berdasarkan inventaris Bawaslu Grobogan, total terdapat 3.314 APK yang melanggar. Rinciannya, 805 baliho, 447 spanduk, 260 reklame, 12 umbul-umbul dan 1.790 alat peraga lainnya.

Ribuan APK melanggar itu terpasang di pohon, dipasang melintang, dan di lokasi sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan dipasang APK.  Selain itu, beberapa pemasangan APK lainnya juga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fitri menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengirimkan saran perbaikan kepada pimpinan partai politik, tim kampanye capres, dan pelaksana kampanye calon perseorangan DPD.

”Kami telah mengirimkan saran perbaikan kepada pihak tersebut agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sampai dengan tanggal 4 Januari 2024. Jika tidak ditertibkan, kami akan melakukan penertiban APK melanggar pada 5 Januari 2024,” katanya.

Untuk diketahui, Sesuai dengan Surat Edaran KPU Grobogan Nomor 352, ada beberapa lokasi pemasangan APK yang dilarang. Antara lain menutupi jarak pandang pengguna jalan, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan merusak pohon pelindung jalan atau dipaku.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler