Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan melelang Daihatsu Gran Max tahun 2007 dengan harga Rp 41,45 juta. Kendaraan dengan kelengkapan STNK dan BPKB itu akan dilelang pada Senin (15/1/2024) pekan depan.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menjelaskan, kendaraan itu dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 279/PID/2023/PT SMG tanggal 05 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 10/Pid.B/2023/PN.Pwd tanggal 13 April 2023.

”Uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 16,58 juta. Lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara penawaran tertutup atau closed bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/,” katanya dalam keterangan tertulis.

Disebutkannya, peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain tersebut kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus atau tidak boleh dicicil.

Dia mengatakan, jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Semarang selambat-lambatnya sehari sebelum pelaksanaan lelang.

”Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3 persen,” jelasnya.

Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan. Waktunya hingga Jumat (12/1/2024) pada pukul 08.00 Wib -16.00 Wib dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan penjual.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler