Murianews, Grobogan – Kades Kandangan (Nonaktif) Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Nurwanto Eko Putro (NEP) menghadapi sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi yang menjeratnya, Jumat (12/1/2024). Terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto mendakwa terdakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, JPU juga mendakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, dalam sidang yang dihadiri terdakwa NEP secara virtual itu, yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
”Sidang berikutnya akan digelar pada 19 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kades Kandangan NEP terjerat kasus dugaan korupsi APBDes Kandangan Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Ada indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743,00 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) atau Inspektorat Kabupaten Grobogan.
NEP mulai ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi pada 21 Desember 2023 lalu setelah Polres Grobogan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Grobogan.
Editor: Supriyadi



