Wartawan Grobogan Dipolisikan Gegara Berita, Ini Kata PWI Jateng
Saiful Anwar
Jumat, 2 Februari 2024 17:24:00
Murianews, Grobogan – Wartawan mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com Hana Ratri dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks oleh Suwarno terkait pemberitaan tentang kasus pemerasan yang menimpanya Maret 2023 lalu.
Suwarno diketahui seorang oknum mengaku wartawan yang terseret kasus pemerasan. Ia sempat menjalani masa hukuman selama 4 bulan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (28/6/2023).
Dalam laporannya, Suwarno menganggap ada beberapa kesalahan dalam tulisan Hana yang dimuat di mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com. Menanggapi kasus itu, PWI Jateng buka suara.
Menurut PWI Jateng, sengketa berita seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke kepolisian. Sebab, pemberitaan oleh media resmi tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Jateng Sri Mulyadi mengatakan, permasalahan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.
”Jika ada pelanggaran bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab. Bukan lapor ke polisi. Ini jelas salah alamat karena itu bukan tindak pidana atau pelanggaran UU ITE,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Jumat (2/2/2024).
Dalam persoalan itu, menurut pria yang akrab disapa Mbah Mul tersebut, sumber berita memiliki hak koreksi. Di mana, mereka diberi hak atau kesempatan untuk membetulkan konten yang salah sehingga harus diralat atau ada pembetulan data/informasi.
Selain itu, narasumber bisa juga menuntut ada permintaan maaf dari media yang bersangkutan.
Mbah Mul menyayangkan adanya belasan media yang memberitakan pelaporan Hana ke Polres Grobogan. Menurutnya, berita-berita tersebut tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
”Dari belasan berita tersebut, setelah saya baca ini, penilaian saya ini mereka tidak memenuhi kode etik jurnalistik,” imbuh Mbah Mul.
Mbah Mul pun menyarankan agar media-media yang memuat berita tersebut disomasi untuk meminta maaf dan memuat hak jawab dari Media Purwodadi.
Dalam kesempatan itu, Mbah Mul juga menyesalkan adanya media yang memuat masalah ini dengan menampilkan foto Hana baik yang secara jelas maupun yang diblur. Lebih-lebih ada yang memuatnya di blog.
Untuk yang dimuat di blog, kata dia, bisa langsung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
”Saya juga baca ada yang dimuat di platform blogspot. Kalau ini urusannya dengan UU ITE, dan itu hukumannya pidana. Ini bukan ranah sengketa pers seperti pada UU Nomor 40 Tahun 1999, karena tidak berbadan hukum. Ini ranah UU ITE. Jadi kalau Hana merasa nama baiknya dicemarkan, justru bisa langsung melaporkan ke polisi menggunakan pasal di UU ITE, karena itu tindak pidana murni,” paparnya.
Sementara itu Pemimpin Redaksi mediapurwodadi.pikiran-rakyat.com Agung Tri Wibowo menjelaskan, ada tiga poin dalam pelaporan terhadap Hana. Yakni terkait kesalahan menulis tanggal, salah menulis kronologi penangkapan dan pembuatan berita tersebut dinilai menggunakan opini sendiri.
Agung mengatakan, berita tentang kasus pemerasan yang menyeret Suwarno dibuat berdasarkan rilis dari Polres Grobogan. Hana, lanjut Agung, juga sudah mengakui ada kesalah dalam penulisan tanggal.
Terkait kutipan yang menurut pelapor adalah opini Hana, ia menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan klarifikasi sebelum mengirimkannya ke redaksi.
Editor: Zulkifli Fahmi



