AJI dan LBH Pers Desak Penganiayaan Wartawan di Acara GMPG Diusut
Ali Muntoha
Kamis, 27 Juli 2023 12:53:00
Murianews, Jakarta – Kasus penganiayaan wartawan yang menimpa jurnalis saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) siang dikecam Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta dan LBH Pers.
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak aparat penegak hukum segera memproses dan mengusut tuntas kasus penganiayaan wartawan tersebut.
Aksi kekerasan itu terjadi ketika massa meminta jurnalis tidak melakukan peliputan saat kegiatan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar.
Suasana makin tegang ketika kameramen Kompas TV berinisial JPP yang sedang merekam peristiwa itu didorong oleh salah seorang massa tersebut. ”Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul," kata JPP dikutip dari Medcom.id.
Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan.
Keributan terus terjadi selama hampir satu jam sejak pukul 14.08 WIB. Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.
Ketua AJI Jakarta Afwan Purwanto dalam keterangannya mengatakan, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar.
Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.
”Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” katanya.
Pihaknya mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.
”Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya dengan memberikan pembekalan pengetahuan safety journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024,” terangnya.



